Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Kasus Bullying di SMPN Malang Kota, Korban Dijatuhkan ke Paving hingga Jarinya Diamputasi

Fakta-fakta kasus bullying atau perundungan MS siswa SMPN 16 Malang. Pelaku anggap bercanda, korban sempat dijatuhkan ke paving hingga jari diamputasi

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 7 Fakta Kasus Bullying di SMPN Malang Kota, Korban Dijatuhkan ke Paving hingga Jarinya Diamputasi
SURYA MALANG Hayu Yudha Prabowo / Humas Polresta Malang Kota via KOMPAS.com
Siswa SMPN 16 Malang menjadi korban bullying oleh temannya sendiri hingga dirawat. Berikut kronologinya. 

Menurutnya, perundungan yang mengakibatkan korban harus menjalani amputasi sudah melampaui batas.

Sehingga harus diproses dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Sebagai korban harus diamputasi, kita bisa berpikir jernih bahwa itu sudah melampaui batas guyonan."

"Sehingga memang harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada," ujar Sri Wahyuningsih dilansir dari kanal YouTube Kompastv, Rabu (5/2/2020).

5. Tanggapan pihak sekolah

Kepala Sekolah SMPN 16 Kota Malang Syamsul Arifin mengatakan, tindakan perundungan siswanya bermula dari gurauan dan tidak ada unsur kesengajaan.

"Tapi bergurau seusia anak, karena yang melakukan anak-anak yang tidak punya rekam jejak kenakalan yang sangat keras,” kata Syamsul dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Selain itu, menurut Syamsul, antara korban dan pelaku sudah saling akrab, karena sama-sama aktif di organisasi yang ada di sekolah tersebut.

Syamsul tidak mengetahui pasti kapan perundungan dilakukan, ia menduga kejadian tersebut terjadi pada pekan lalu.

Korban masih sempat masuk ke sekolah setelah mengalami bully, sampai akhirnya harus dirawat di rumah sakit karena luka lebam yang dideritanya.

“Anak yang jadi korban itu memang anak yang diam sekali. Anak pintar sekali,” kata Syamul.

Pihak sekolah sudah mendatangi korban di rumah sakit.

Menurut Syamsul, pihaknya juga sudah mempertemukan seluruh orangtua korban dan pelaku.

Di mana pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, di anatranya tentang pembiayaan perawatan korban.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas