7 Fakta Kasus Bullying di SMPN Malang Kota, Korban Dijatuhkan ke Paving hingga Jarinya Diamputasi
Fakta-fakta kasus bullying atau perundungan MS siswa SMPN 16 Malang. Pelaku anggap bercanda, korban sempat dijatuhkan ke paving hingga jari diamputasi
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
Orangtua siswa yang menjadi pelaku telah sepakat untuk menanggung seluruh biaya perawatan korban.
6. Tanggapan wali kota
Wali Kota Malang Sutiaji meminta supaya ada pendampingan secara psikologis kepada korban dan pelaku.
Sebab, antara korban dan pelaku masih di bawah umur.
“Saya minta ada pendampingan secara psikologis, baik bagi korban maupun bagi pelaku,” kata Sutiaji dikutip dari Kompas.com.
Tidak hanya itu, Sutiaji juga meminta ada pendampingan hukum bagi siswa yang diduga melakukan bully tersebut.
“Dilakukan pendampingan dari sisi hukum. Apapun, ini masih anak-anak usia sekolah,” ujarnya.
7. Pelaku terancam pidana
Ketujuh terduga pelaku perundungan terhadap MS terancam sanksi pidana.
Kombes Pol Leonardus mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak tiga saksi dari pihak korban.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memeriksa tujuh siswa yang diduga melakukan perundungan tersebut.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan khusus terhadap murid-murid yang diduga melakukan penganiayaan,” papar Kombes Pol Leonardus masih dilansir dari sumber yang sama.
Adapun, ketujuh siswa itu akan diperiksa secara khusus, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/R Agustina, TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan, Suryamalang.com/Sylvuanita Widyawati, Kompas.com/Andi Hartik)