Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Kasus Bullying di SMPN Malang Kota, Korban Dijatuhkan ke Paving hingga Jarinya Diamputasi

Fakta-fakta kasus bullying atau perundungan MS siswa SMPN 16 Malang. Pelaku anggap bercanda, korban sempat dijatuhkan ke paving hingga jari diamputasi

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 7 Fakta Kasus Bullying di SMPN Malang Kota, Korban Dijatuhkan ke Paving hingga Jarinya Diamputasi
SURYA MALANG Hayu Yudha Prabowo / Humas Polresta Malang Kota via KOMPAS.com
Siswa SMPN 16 Malang menjadi korban bullying oleh temannya sendiri hingga dirawat. Berikut kronologinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMPN 16 Malang berinisial MS (13) diduga mengalami bullying atau perundungan yang dilakukan oleh teman sekolahnya.

Akibat perundungan tersebut, MS mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya hingga jari tengah tangannya harus diamputasi lantaran aliran darahnya membeku.

Diduga salah satu tindak kekerasan yang dilakukan oleh ketujuh terduga pelaku yakni dengan mengangkat MS bersama-sama lalu menjatuhkannya ke lantai paving.

Meskipun telah menyebabkan temannya terluka, mereka mengaku melakukan tindakannya atas dasar iseng.

Atas kasus perundungan tersebut, ketujuh terduga pelaku terancam sanksi pidana dari kepolisian.

Berikut ini fakta-fakta kasus bullying terhadap MS dirangkum dari berbagai sumber.

MS (13) , siswa SMPN 16 Malang yang diduga korban pembullyan saat dijenguk Polresta Malang Kota
MS (13) , siswa SMPN 16 Malang yang diduga korban pembullyan saat dijenguk Polresta Malang Kota (Humas Polresta Malang Kota via Kompas.com)

1. Kronologi

Berita Rekomendasi

Ketujuh terduga pelaku perundungan MS diduga melakukan tindak kekerasan kepada korban secara bersama-sama.

Informasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Polrestabes Malang Kota.

"Kemarin, Senin (3/2/2020), kami telah melakukan pemeriksaan tujuh murid terduga pelaku perundungan."

"Dari hasil keterangan mereka, memang benar bahwa mereka telah bersama-sama melakukan kekerasan," ujar Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata dikutip dari TribunJatim.com.

Kombes Pol Leonardus mengatakan, ketujuh pelaku mengaku mengangkat MS secara bersama-sama lalu menjatuhkan korban ke lantai paving.

Bukan hanya satu kali, korban kembali diangkat oleh mereka lalu dijatuhkan di dekat pohon.

"Itu tindakan pertama dan tindakan yang kedua, korban diangkat oleh terduga pelaku di tempat yang berbeda, setelah itu dijatuhkan di dekat pohon," ujar Kombes Pol Leonardus.

2. Pelaku hanya iseng

Ketujuh terduga pelaku perundungan terhadap MS menyebut, tindakan mereka hanyalah sekadar iseng.

Meskipun begitu, pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebab luka yang dialami korban sangat parah.

Korban mengalami luka di bagian punggung, kaki, tangan, dan jari tangannya.

"Dari pengakuan para terduga pelaku ini, mereka melakukan hal itu hanya karena iseng saja."

"Tetapi, meski begitu kita tetap telusuri fakta yang sebenarnya karena kondisi korban cukup parah," kata Kombes Pol Leonardus masih dikutip dari sumber yang sama.

3. Jari MS diamputasi

Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan teman sekolah MS, ia harus menjalani amputasi jarinya pada Selasa (4/2/2020).

Dilansir Suryamalang.com, kabar operasi amputasi yang dijalani MS ini dibenarkan oleh pihak keluarga.

Paman MS, Taufik mengatakan, operasi amputasi akhirnya harus dilakukan karena ujung jari keponakannya sudah tidak berfungsi.

"Keputusan dilakukan amputasi setelah dilakukan observasi," ujar Taufik.

4. Mendapat dukungan dari ormas

Selasa (4/2/2020) petang, jelang MS melakukan operasi, keluarga dan Koalisi Masyarakat Sipil Malang Peduli Pendidikan melakukan doa bersama untuk korban di halaman rumah sakit.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Malang Peduli Pendidikan, Sri Wahyuningsih berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di Kota Malang.

Menurutnya, perundungan yang mengakibatkan korban harus menjalani amputasi sudah melampaui batas.

Sehingga harus diproses dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Sebagai korban harus diamputasi, kita bisa berpikir jernih bahwa itu sudah melampaui batas guyonan."

"Sehingga memang harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada," ujar Sri Wahyuningsih dilansir dari kanal YouTube Kompastv, Rabu (5/2/2020).

5. Tanggapan pihak sekolah

Kepala Sekolah SMPN 16 Kota Malang Syamsul Arifin mengatakan, tindakan perundungan siswanya bermula dari gurauan dan tidak ada unsur kesengajaan.

"Tapi bergurau seusia anak, karena yang melakukan anak-anak yang tidak punya rekam jejak kenakalan yang sangat keras,” kata Syamsul dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, menurut Syamsul, antara korban dan pelaku sudah saling akrab, karena sama-sama aktif di organisasi yang ada di sekolah tersebut.

Syamsul tidak mengetahui pasti kapan perundungan dilakukan, ia menduga kejadian tersebut terjadi pada pekan lalu.

Korban masih sempat masuk ke sekolah setelah mengalami bully, sampai akhirnya harus dirawat di rumah sakit karena luka lebam yang dideritanya.

“Anak yang jadi korban itu memang anak yang diam sekali. Anak pintar sekali,” kata Syamul.

Pihak sekolah sudah mendatangi korban di rumah sakit.

Menurut Syamsul, pihaknya juga sudah mempertemukan seluruh orangtua korban dan pelaku.

Di mana pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, di anatranya tentang pembiayaan perawatan korban.

Orangtua siswa yang menjadi pelaku telah sepakat untuk menanggung seluruh biaya perawatan korban.

6. Tanggapan wali kota

Wali Kota Malang Sutiaji meminta supaya ada pendampingan secara psikologis kepada korban dan pelaku.

Sebab, antara korban dan pelaku masih di bawah umur.

“Saya minta ada pendampingan secara psikologis, baik bagi korban maupun bagi pelaku,” kata Sutiaji dikutip dari Kompas.com.

Tidak hanya itu, Sutiaji juga meminta ada pendampingan hukum bagi siswa yang diduga melakukan bully tersebut.

“Dilakukan pendampingan dari sisi hukum. Apapun, ini masih anak-anak usia sekolah,” ujarnya.

7. Pelaku terancam pidana

Ketujuh terduga pelaku perundungan terhadap MS terancam sanksi pidana.

Kombes Pol Leonardus mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak tiga saksi dari pihak korban.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan memeriksa tujuh siswa yang diduga melakukan perundungan tersebut.

“Hari ini kita lakukan pemeriksaan khusus terhadap murid-murid yang diduga melakukan penganiayaan,” papar Kombes Pol Leonardus masih dilansir dari sumber yang sama.

Adapun, ketujuh siswa itu akan diperiksa secara khusus, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/R Agustina, TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan, Suryamalang.com/Sylvuanita Widyawati, Kompas.com/Andi Hartik)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas