Disoraki Setelah Divonis Bebas, Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Beri Respons Begini
Wanita pembawa anjing masuk masjid di Sentul, kabupaten Bogor ,SM divonis bebas, Rabu (5/2/2020).
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM - Wanita pembawa anjing masuk masjid di Sentul, kabupaten Bogor ,SM divonis bebas, Rabu (5/2/2020).
Seperti diketahui, wanita pembawa anjing masuk masjid ini baru saja menjalani sidang vonis di Pengadiklan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong.
Sidang tersebut dihadiri puluhan warga yang kebanyakan dari mereka adalah perwakilan dari DKM Al Munawaroh, Sentul.
Selain itu, sidang vonis wanita pembawa anjing masuk masjid ini juga turut dihadiri perwakilan Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Ketua FPI Kota Bogor, Asep Abdul Qodir, kehadirannya dalam sidang tersebut hanya sebatas mengawal saja.
"Kami mengawal saja, setiap sidang kami datang, secara bergantian," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com di PN Cibinong.
Dalam sidang yang dijaga ketat polisi ini, Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi menjelaskan bahwa SM mengalami skizofrenia atau gangguan jiwa.
Atas hal itu, wanita pembawa anjing masuk masjid ini pun bebas dari segala tuntutan.
Di sisi lain, wanita pembawa anjing masuk masjid ini dinyatakan bersalah karena tindak pidana penodaan agama.
Hanya saja tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada SM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.