Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Divonis Bebas: Pertimbangan Hakim, Warga Langsung Teriak

Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi mengatakan bahwa SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Divonis Bebas: Pertimbangan Hakim, Warga Langsung Teriak
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Wanita pembawa anjing masuk masjid 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- SM divonis bebas dari dakwaan tindak pidana penodaan agama, Rabu (5/2/2020).

SM adalah perempuan yang membawa anjing masuk ke dalam masjid di kawasan Bogor beberapa waktu lalu.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor mengatakan vonis tersebut diberikan karena SM mengidap gangguan jiwa tepatnya skizofrenia.

Berikut ringkasan Tribunnews:

1. Vonis bebas

Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar 1 jam ini, dipastikan bahwa SM terbukti mengalami gangguan jiwa skizofrenia paranoid.

Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi mengatakan bahwa SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.

BERITA REKOMENDASI

Namun karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, sesuai pasal 44 KUHP, tindak pidana yang dilakukan terdakwa SM tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada SM.

"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).

Dia menyatakan bahwa terdakwa SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum.

 Silakan lanjut baca berita di sini

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas