Andre Rosiade Diduga Jebak PSK di Padang, Ini Reaksi dari Ombudsman RI dan Mahkamah Kehormatan Dewan
Pihak Ombudsman Republik Indonesia dan Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR RI, ikut menanggapi penggerebekan yang diikuti oleh Andre Rosiade.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade pada seorang pekerja seks komersial (PSK) di hotel Padang, menimbulkan polemik.
Andre Rosiade diduga telah menjebak PSK tersebut untuk mengungkap adanya prostitusi online di Kota Padang.
Meski, Andre Rosiade membantah dirinya telah menjebak dan merencanakan penggerebekan tersebut, masyarakat masih mempertanyakan keikutsertaan dari politisi Partai Gerindra ini.
Andre Rosiade disebut telah memanfaatkan dan menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota dewan.
Pihak Ombudsman Republik Indonesia dan Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR RI, juga ikut menanggapi penggerebekan yang diikuti oleh Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020) lalu.
Baca: Ombudsman Lihat Indikasi Maladministrasi oleh Andre Rosiade, Ini Kata Pihak Kepolisian Sumbar
Baca: Zikria Dzatil Mengaku Hina Risma karena Sakit Hati Gubernur Anies Kerap Dibully soal Banjir Jakarta
Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan penjebakan dalam penggerebekan PSK di Padang.
Pihaknya ingin peristiwa penggerebekan tersebut diungkap apakah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mengingat, Andre Rosiade selaku anggota dewan perwakilan rakyat juga ikut melakukan penggerebekan.
"Polda perlu segera mengungkap cara-cara dan atau prosedur penindakan kasus ini yang tidak sesuai dengan aturan hukumnya, apalagi ada dugaan menyeret nama besar anggota legislatif," kata Ninik, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Ia menyebut, N yang saat dijadikan tersangka prostitusi online, berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
"Kita semua sepakat melakukan pemberantasan human trafficking ini, tetapi jangan abaikan melindungi korban, apalagi ada kesewenang-wenangan dalam prosesnya," ungkap Ninik.
Menurutnya, seharusnya polisi hanya menahan sang mucikari, bukan N yang berpotensi menjadi korban.
"Jikapun menggunakan dalil KUHP, khususnya Pasal 298 yang mengatur tentang prostitusi, harusnya yang ditahan mucikarinya, bukan korbannya," katanya.
Ninik juga menyayangkan jika penindakan dalam kasus prostitusi online ini melibatkan seseorang yang tidak sesuai koridor tugas, pokok, dan kewenangannya.
Diketahui, Andre Rosiade merupakan anggota DPR dari Komisi VI yang memiliki lingkup tugas bidang industri, investasi, dan persaingan usaha.
"Meski kita hargai upaya-upaya pemberantasan penjualan orang, termasuk dalam bentuk prostitusi."
"Maka seharusnya semua pihak tetap dalam koridor tugas pokok dan kewenangannya dan jangan ada kesewenang-wenangan karena jabatannya," jelasnya.
Mengenai dugaan penjebakan, menurut Ninik, itu adalah kewenangan yang dimiliki penegak hukum karena sudah masuk dalam ranah eksekusi.
"Pada kasus ini para pihak yang merasa prihatin, seharusnya dapat meminta bantuan pihak kepolisian untuk bertindak dengan cara undercover, karena memang lebih susah membuktikan," tambah Ninik.
Baca: Komnas Perempuan Soroti Andre Rosiade Ikut Penggerebekan PSK: Merendahkan Martabat Perempuan
MKD DPR RI
Wakil Ketua MKD DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya tidak masalah jika masyarakat melaporkan Andre Rosiade atas dugaan penjebakan.
"Jika ada warga negara yang merasa perlu melaporkan Andre Rosiade ke MKD, maka itu adalah hak mereka dan bisa dilanjutkan. Tentu setiap laporan yang masuk ke MKD akan dipelajari sungguh-sungguh," kata Saleh, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
Saleh menyampaikan, MKD akan mengambil keputusan secara objektif terhadap suatu laporan.
"Jika laporan dinilai memenuhi persyaratan, maka laporan akan diproses. Namun jika laporan dianggap tidak memenuhi ketentuan atau lainnya, maka bisa juga dibatalkan," ungkapnya.
"Tapi MKD Insya Allah akan mengambil keputusan terbaik, sungguh-sungguh, objektif, dan diputuskan secara kolektif kolegial," jelas dia.
Menurutnya, apabila anggota dewan dianggap merendahkan kehormatan kedewanan, maka bisa dilaporkan ke MKD.
"Jika suatu kasus dinilai bisa menurunkan atau merendahkan kehormatan dewan secara institusional tentu bisa dilaporkan dan diproses. Contoh misal KDRT, penipuan, membuat kerusuhan sosial, narkoba. Itu kan tidak baik. Nah, kasus Andre ini kan spesifik. Nanti kami lihat dulu," jelasnya.
"Untuk memutuskan apakah sesuatu itu meruntuhkan martabat dewan, tentu itu tidak bisa dilakukan satu atau dua orang. Harus dibawa ke rapat paripurna di MKD," imbuh Saleh.
Bantahan Andre Rosiade
Sebelumnya, Andre Rosiade menyebut upaya untuk mengungkap adanya prostitusi online di Padang itu, karena adanya keresahan di masyarakat.
Ia menyebut, ada laporan dari warga Padang bahwa ada prostitusi dengan menggunakan aplikasi online.
Sehingga, dirinya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaporkan ke Polda Sumatera Barat.
"Setelah tim Polda Sumbar datang, kemudian diperlihatkan aplikasi online itu ke polisi. Polisi tentu ingin bukti dan warga tersebut bersedia untuk membuktikannya," ujar Andre Rosiade, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Dalam upaya pengungkapan tersebut, warga yang lapor kepada Andre tersebut kemudian memesan PSK melalui aplikasi MiChat.
Lalu, Andre Rosiade memesan sebuah kamar hotel untuk melancarkan proses pemesanan PSK itu.
Ia mengatakan, kamar hotel yang digunakan untuk berhubungan badan antara tersangka dengan seorang pria di lokasi kejadian, merupakan kamar yang sudah dipesan oleh ajudannya.
Saat tersangka dan pria tersebut tengah berhubungan badan, Andre Rosiade dan Tim Subdit V Cyber Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, dan sejumlah wartawan, melakukan penggerebekan.
Andre Rosiade membantah dugaan penjebakan PSK tersebut, dengan alasan yang memesan adalah warga tersebut.
"Jadi tidak benar saya melakukan penjebakan kepada PSK itu. Yang memesan adalah warga yang melaporkan adanya prostitusi online."
"Kemudian polisi perlu bukti dan akhirnya warga itu memesan dan kemudian digerebek," ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 750.000 yang digunakan untuk transaksi.
Lalu, juga ada satu alat kontrasepsi atau kondom yang belum dipakai, dan telepon genggam.
Sehingga, Andre Rosiade menegaskan, penggerebekan itu murni untuk membuktikan adanya prostitusi online di Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penggerebekan tersebut menindaklanjuti laporan Andre Rosiade ke Polda Sumatera Barat.
"Setelah mendapatkan laporan, tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar turun ke lokasi. Kemudian melakukan penggerebekan," kata Stefanus.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Perdana Putra/Haryanti Puspa Sari/Tsarina Maharani)