Zikria Dzatil Ajukan Penangguhan Penahanan, KasusnyaTetap Berlanjut Meskipun Sudah Dimaafkan Risma
Proses hukum terhadap wanita asal Bogor, Zikria Dzatil (43), tetap berlanjut meskipun Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sudah memaafkan perbuatannya
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum terhadap wanita asal Bogor, Jawa Barat, Zikria Dzatil (43), tetap berlanjut meskipun Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sudah memaafkan perbuatannya.
Zikria Dzatil diketahui ditangkap unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan penghinaan terhadap Tri Rismaharini di Facebook.
Zikria Dzatil mengirimkan surat permohonan maaf kepada Wali Kota Surabaya.
Baca: Formula E Dilarang Digelar di Monas: Jakpro Cari Alternatif Lain dan Alasan Kemensetneg
Surat tersebut dikirim melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
Surat tersebut kemudian diberikan kepada Risma dalam pertemuan tertutup di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Rabu (5/2/2020).
"Memang benar terlapor yakni ZKR (43) ibu tiga anak ini menitipkan surat. Ada dua surat berisi permintaan maaf ke Ibu Risma dan warga Surabaya," kata Sudamiran, Rabu (5/2/2020) dikutip dari Tribunjatim.com.
Baca: Update CPNS: Besok Hari Terakhir Pelaksanaan SKD Bappenas 2019, Ini Passing Grade SKD CPNS 2019
Menurutnya, meskipun Risma sudah memaafkan Zikria Dzatil, tetapi Bagian Hukum Pemkot Surabaya, belum mencabut laporan kepolisian mengingat kasus tersebut merupakan delik aduan.
"Ibu Risma juga sudah memaafkan terlapor. Tapi kasusnya masih berlanjut karena Bagian Hukum Pemkot belum mencabut laporan kepolisian," katanya.
Lebih lanjut, Sudamiran menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Zikria Dzatil meski sudah dimaafkan Risma secara pribadi.
"Kasus akan berhenti jika ibu Risma Wali Kota Surabaya atau Bagian Hukum Kota Surabaya mencabut berkas laporan," lanjutnya.
Baca: Oknum Guru di NTT Diduga Siksa Puluhan Siswa, Paksa Minum Air Bau Pesing dan Berlumut
Disinggung apakah ada bahasan terkait upaya pencabutan laporan itu dalam pertemuan tadi, Sudamiran menyebut belum ada pembahasan hingga ke sana.
"Tadi ada pertemuan bersama Ibu Risma untuk menyampaikan perkembangan kasusnya. Sedangkan terlapor menitipkan surat maka kami sampaikan ke Ibu Risma. Belum ada pembicaraan tentang pencabutan berkas laporan," katanya.
Sementara itu, saat konferensi pers, Rabu (5/2/2020), Risma, menyerahkan proses hukum Zikria Dzatil kepada polisi.
"Urusan hukum saya serahkan kepada Kapolres, tapi saya sudah memaafkan, iya," kata Risma.
Zikria Dzatil ajukan penangguhan penahanan
Zikria Dzatil pun diketahui mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya.
Alasannya, Zikria Dzatil masih memiliki anak balita dan masih membutuhkan ASI.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
"Kuasa hukum yang telah mendapat surat kuasa dari tersangka mengajukan penngguhan penahanan," ujarnya dilansir dari YouTube Kompas tv, Kamis (6/2/2020).
Terkait apakah penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan, Sudirman mengaku masih mengkajinya.
Mengingat pemeriksaan dalam kasus tersebut secara keseluruhan juga belum selesai.
Selain itu, pihak kepolisian juga harus mempertimbangkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
"Ini masih dalam proses karena untuk dikabulkannya penangguhan penahanan ada persyaratannya, yakni persyaratan subjektif maupun objektif," kata Sudirman.
Adapun syarat subjektif yang terdiri dari tigal hal.
Baca: UPDATE Pasien Virus Corona hingga Kamis, 6 Februari 2020: 565 Orang Meninggal Dunia, 1174 Sembuh
Pertama, tersangka sewaktu-waktu saat diperlukan tidak melarikan diri serta hadir apabila ada pemeriksaan lanjutan.
Kedua, tidak mengulangi perbuatannya dan yang terakhir tidak menghilangkan barang bukti.
Dalam kesempatan itu, Sudirman juga menjelaskan terkait saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian.
"Untuk saksi kami sudah memeriksa 16 saksi," ujarnya.
"Saksi dari pengadu yaitu Bu Risma, pelapor, saksi yang mengetahui, LSM, beberapa ahli, serta forensik," jelasnya.
Sementara untuk alat bukti, Polrestabes Surabaya telah memiliki tangkap layar dari akun Facebook dan handphone dari tersangka yakni Zikria.
Risma memaafkan
Dilansir dari Tribunjatim.com, Risma menerima dua surat dikirim Zikria Dzatil.
Surat pertama berisi permintaan maaf kepada Tri Rismaharini pribadi, surat kedua berisi permintaan maaf kepada warga Surabaya.
"Isinya permintaan maaf kepada saya dan warga Surabaya," kata Risma saat menggelar Konferensi Pers di Kediaman Wali Kota Jalan Sedap Malam Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Risma sedikit memberi bocoran, terkait isi surat yang disebut berisi ungkapan penyesalan dari Zikria Dzatil.
"Menurut dia, 'karena di dunia maya yang telah membuat aku terlena dengan bisikan setan'," kata Risma membacakan salah satu petikan kalimat dari surat itu.
Surat itu, terus ia pegang selama menggelar konferensi pers, yang juga didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan jajaran, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati serta jajaran Kepala OPD.
Risma mengatakan, secara pribadi dirinya memberikan maaf atas ulah Zikria Dzatil yang menghinanya di media sosial facebook.
"Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, kalau dia sudah minta maaf maka saya wajib memberikan maaf," kata Risma.
"Karena Allah pun memberikan maaf untuk umatnya yang salah," tambah Risma.
"Saya sudah memaafkan, iya," ujar Risma.
Menyesal
Dilansir dari tribunjatim.com, Zikria Dzatil mengaku menyesal telah melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, tersebut hanya bisa terisak ketika menyampaikan permohonan maaf kepada Tri Rismaharini.
Sambil terisak, Zikria memanggil Tri Rismaharini yang sempat dihinanya itu dengan panggilan Bunda.
"Saya meminta maaf, saya sama sekali tidak ada maksud menghina bunda Risma. Maafkan saya Bunda, saya menyesal," katat Zikria sambil menitikan air matanya di hadapan wartawan, Senin (3/2/2020).
Zikria juga menyebut jika perkataannya yang ditulis di media sosial hanya sekadar emosi dan terbawa situasi di media sosial.
"Saya ingin menunjukkan bahwa siapa saya sebenarnya. Saya seperti itu hanya karena situasi di media sosial. Saya hanya sebagai ibu rumah tangga biasa. Maafkan saya bunda Risma," katanya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
"Atas kejadian ini, kita semua bisa belajar. Kami imbau agar masyarakat lebih santun dan bijak dalam menggunakan media sosial," kata Sandi. (tribunjatim/ kompastv/ tribunnewsbogor.com)