Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

8 Hari Jadi Buron Pembunuhan dan Percabulan Remaja Putri: 2 Tersangka Ditangkap Dalam Posisi Begini

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi delapan hari setelah kejadian.

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNJAKARTA.COM- Penusukan sekaligus percabulan terhadap ZNS (15) di Cimahi, Jawa Barat, terungkap.

Delapan hari sejak kejadian yang memilukan tersebut, pelaku berhasil ditangkap polisi.

Simak ringkasan TribunJakarta:


1. Pelaku ditangkap usai 8 hari

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi delapan hari setelah kejadian.

Lokasi percabulan dan penganiayaan ialah di Jl Sentris, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Rabu (29/2/2020).

Baca: Kisah Kakek Berusia 74 Tahun Jalani Khitan, ke Klinik Diantar Anak, Istri dan Cucu

AKBP M Yoris Marzuki mengatakan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi telah menangkap pelaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Dua tersangkanya ialah Nanang (27) dan NS (17).

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro menatakan keduanya ditangkap di rumah.

Berita selengkapnya ada di sini

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas