Petani Arak akan Gelar Syukuran Sambut Keputusan Melegalkan Produksi dan Peredaran Arak Bali
Petani Arak di Bali Ini Akan Gelar Syukuran Sambut Pemberlakuan Pergub Bali No.1 Tahun 2020
Editor: Sugiyarto
Makanya arak di Tri Eka Buana rasanya beda dengan arak di daerah lain," ungkapnya.
Perbekel Tri Eka Buana, Ketut Derka mengatakan, Pergub Bali No. 1 Tahun 2020 itu memihak petani arak. Para petani akan lebih rajin berproduksi.
"Dengan ada peraturan ini kemungkinan produksi arak bertambah. Jumlah KK (kepala keluarga) di Tri Eka Buana sekitar 600. Berprofesi sebagai petani arak hampir 420 KK. Sisanya wiraswasta," kata I Ketut Derka.
Untuk tata kelola, kata Derka, petani akan jual ke koperasi yang sudah mereka tentukan.
Harga arak per liternya akan dinaikkan 20 persen. Koperasi akan menjual ke perusahaan yang ditunjuk koperasi.
Di desa yang berjarak sekitar 55 km dari Kota Denpasar ini, hampir 90 persen warganya merupakan pembuat arak tradisional.
Kebanyakan petani di desa ini selain bertani di kebun dan sawah, juga mampu membuat arak berkualitas.
Gandeng Bea Cukai
Terbitnya Pergub ini tak lepas dari peran Direktoral Jenderal Bea Cukai (DJBC) wilayah Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra).
Bea Cukai Bali Nusra turut menginisiasi dan menyertai proses penyusunan peraturan tersebut.
Hal ini sejalan dengan misi Bea Cukai untuk memfasilitasi industri dan perdagangan.
Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas terbitnya Pergub Bali tersebut.
Menurutnya penerbitan Pergub itu bukti suksesnya sinergi berbagai pihak di Provinsi Bali.
“Hal ini juga menjadi bukt komitmen pimpinan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, dengan cara yang sangat elegan, dan tetap patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.