Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petani Arak akan Gelar Syukuran Sambut Keputusan Melegalkan Produksi dan Peredaran Arak Bali

Petani Arak di Bali Ini Akan Gelar Syukuran Sambut Pemberlakuan Pergub Bali No.1 Tahun 2020

Editor: Sugiyarto
zoom-in Petani Arak akan Gelar Syukuran Sambut Keputusan Melegalkan Produksi dan Peredaran Arak Bali
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Seorang petani arak warga Desa Tri Eka Bhuana sedang menjelaskan tahapan-tahapan dalam proses pembuatan arak Bali, Minggu (17/2/2019) sore. 

Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap Bapak Gubernur Bali,” kata  Hendra. 

Dijelaskannya, Bea Cukai Bali Nusra bersama pemerintah Provinsi Bali menggunakan skema kemitraan usaha dengan prinsip gotong royong, antara perajin atau petani arak, koperasi, dan pihak produsen/pabrikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Skema anak asuh-orang tua asuh antara petani, koperasi, dan produsen (pabrikan MMEA)  inilah salah satu pokok pengaturan dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2020.

Petani menjual hasil produksinya ke koperasi, koperasi berperan sebagai pengepul dan selanjutnya koperasi menjual bahan baku tersebut ke produsen (pabrikan).

Produsen (pabrikan)  akan mengolah lebih lanjut bahan baku agar bisa terstandardisasi, lebih terjaga kehigienisannya dan selanjutnya dilakukan pelekatan pita cukai pada saat dikeluarkan dari pabrik.

“Skema anak asuh - orang tua asuh ini, menunjukkan fleksibilitas Bea Cukai untuk dapat membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat,  dan lebih memberi kepastian dalam berusaha,” tambah Hendra.

Selain mengatur skema tata kelola, Pergub ini mengatur tentang adanya Harga Patokan Petani (standar harga batas bawah) di setiap jenjang distribusi.

Berita Rekomendasi

Hendra menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali bersama semua pihak terkait, termasuk Bea Cukai Bali Nusra, akan memulai implementasi awal (pilot project) tata kelola minuman fermentasi di Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, dan Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

“Sesuai visi yang selalu digaungkan Bapak Gubernur yaitu ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, diharapkan dengan pengaturan ini, arak Bali mampu ‘naik kelas’, sehingga terjadi peningkatan produksi, perluasan lapangan pekerjaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para perajin atau petani,” imbuh Hendra.

Hendra  menjelaskan pihaknya siap mengasistensi semua pihak terkait ketentuan  cukai.

Dia menyampaikan Bea Cukai Bali Nusra siap bantu pemasaran arak Bali sehingga dapat diekspor melalui penjualan di Toko Bebas Bea.

“Kami siap memfasilitasi pertemuan antara produsen/pabrikan MMEA dengan pengusaha Toko Bebas Bea, sehingga Arak Bali bisa Go International dan sejajar dengan traditional spirit lain di dunia,”  kata Hendra.

Ia  menegaskan, pekerjaan belum selesai. Untuk mewujudkan suksesnya implementasi Pergub ini di lapangan dibutuhkan sinergi dari segala pihak, semisal Perusda, Kepolisian, Badan POM, Koperasi dan lainnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Bali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas