Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja di Surabaya Timur Cabuli Bocah Berusia 8 Tahun

Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf setelah melihat video yang menampilkan adegan tidak senonoh

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Remaja di Surabaya Timur Cabuli Bocah Berusia 8 Tahun
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Wartawan Surya Firman Rachmanudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Cucu seorang guru ngaji di Surabaya dilaporkan  mencabuli bocah berusia 8 tahun.

Mirisnya pelaku juga masih tergolong ABG berinisial ZA (16) seorang remaja yang tinggal kawasan Surabaya Timur.

Korban yang pulang dari mengaji di musala milik kakek tersangka, ditarik ke dalam kamar.

Selanjutnya, tersangka memperlihatkan video porno kepada korban yang berusia 8 tahun ini.

Di dalam kamar tersangka, celana dalam korban dilepas.

Korban diminta membelakangi tersangka.

Baca: Kisah Siswi SD Korban Pencabulan Hingga Hamil, Diculik Sejak 2016, Berawal dari Pelaku Minta Dipijat

Baca: Tampil Tidak Memuaskan di Laga Uji Coba, Bauman: Messi & Ronaldo Juga Butuh Waktu Kembalikan Peforma

Baca: Rizky Febian Ungkap Hubungannya Sekarang dengan Teddy Suami Lina, Sebutkan Hal Ini

BERITA REKOMENDASI

"Setelah itu, tersangka berbuat senonoh pada bocah itu," kata  Kanit  Pelayanan  Perempuan  dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Jumat (7/2/2020).

Setelah puas mencabuli korban, tersangka kemudian menyuruh korban pulang.

Ia mengancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

Karena ketakutan,korban kemudian mencoba bercerita apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

"Tidak terima dengan aksi tersangka, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami,"tambah Ruth.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menangkap ZA saat pulang sekolah tanpa perlawanan.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf setelah melihat video porno," tandasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Nafsu Busuk Siswa Surabaya Cabuli Bocah 8 Tahun Seusai Mengaji, Dicekoki Video Dewasa, Lihat Ending

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas