Risma Cabut Laporan, Apakah Zikria Dzatil Sudah Bisa Dibebaskan dari Jeratan Hukum?
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memaafkan kelakuan Zikria Dzatil, sosok yang menghinanya di media sosial.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memaafkan kelakuan Zikria Dzatil, sosok yang menghinanya di media sosial.
Sebagai bukti, ia mencabut laporannya di kepolisian.
Surat pencabutan laporan itu dilakukan Tri Rismamaharini melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya pada Jumat (7/2/2020).
Baca: Kuping Panjang Simbol Kecantikan Perempuan Dayak, Tradisi Itu Mulai ditinggalkan
Alasan melakukan pencabutan laporan itu, lantaran pelaku yang telah menghinanya di media sosial tersebut telah berulang kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma.
“Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," ujar Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Ira Tursilowati, Sabtu (7/2/2020).
Baca: Dinkes Jatim Sarankan Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis Ketimbang ke Klinik Ningsih Tinampi
Baca: Ribut Soal Poligami: Bunuh Istri Tua, Suami Bikin Sandiwara untuk Tutupi Kejahatannya
Baca: Histeris di Pemakaman Zefania Carina, Karen Pooroe: Mana Anakku, Sudah Tidak Terlihat Lagi!
Dengan dicabutnya laporan itu, lanjut Ira, persoalan antara Risma dengan Zikria dianggap sudah selesai.
Untuk proses hukum selanjutnya, diserahkan sepenuhnya kepada polisi.
"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimanapun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," kata dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan terkait pencabutan laporan yang dilakukan Risma.
Baca: Pria 72 Tahun di Tangerang Bunuh Istrinya, Jeritan Korban Bikin Kaget Orang Ronda
Saat ini, kata dia, polisi masih mengkaji kemungkinan penghentian kasus terhadap pelaku penghinaan Wali Kota Surabaya tersebut.
"Sekarang kami masih tindaklanjuti untuk gelar perkara," kata Sudamiran kepada Kompas.com, saat dihubungi, Sabtu (8/2/2020).
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil di rumahnya yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
Zikria ditetapkan sebagai tersangka, karena statusnya di Facebook telah melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Ibu rumah tangga itu oleh polisi dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Risma Cabut Laporan terhadap Penghinanya di Facebook
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.