Kasus Pria 'Jual' Istri di Pasuruan: Sang Suami Mengaku Istrinya Tidak Puas saat Berhubungan
Alasan kedua, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Seorang suami di Pasuruan, Jawa Timur tega menjual istrinya untuk dijadikan pemuas nafsu pria lain.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengungkap alasan pelaku berinisal MSS (28) menjual istri kepada temannya.
Warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tersebut menjual istrinya yang berinisial F karena motif ekonomi dan ingin mencari sensi seksual.
Baca: Berawal hanya Nafsu Lihat Siswi SMP, Seorang Pembina Pramuka di Kediri Peluk dan Cium Anak Asuhnya
"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres, Senin (10/2/2020).
Donny, sapaan akrabnya menerangkan, dari pemeriksaan sementara, ada empat teman tersangka yang sudah berhubungan badan dengan korban.
Masing-masing teman tersangka, kata Kapolres bisa berhubungan sampai lima kali, ada yang dua kali.
Intinya bervariasi dan mayoritas lebih satu kali.
Baca: Suami Istri Tampung PSK Remaja di Apartemen, Rekrut Korban Dari Kampung Bermodus Beri Pinjaman Uang
"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas dia.
Alasan kedua, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.
Jadi, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka.
"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," tambah dia.
Baca: Sandiaga Uno Sentil Kelakuan Andre Rosiade Menggerebek PSK di Padang, Sebut Itu Bukan Tugasnya
Ia mengaku masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka.
Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban dijual tersangka lebih dari empat pria.
Atas perbuatan pelaku, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka.
Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.
AKBP Donny Alexander mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.
"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.
Akan tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.
Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.
"Ini kami masih dalami," kata dia.
Kronologi kasus
Dikutip dari Surya.co.id, tersangka mengaku hal ini bermula saat temannya yang berinisial B datang ke rumahnya saat tengah malam.
Tersangka kemudian memberikan tawaran kepada B untuk berhubungan badan dengan sang istri (korban).
Korban awalnya menolak tawaran tersebut, namun tersangka memaksa dengan memukuli tubuhnya.
Karena takut, akhirnya korban dan B melakukan hubungan tersebut.
Ironisnya, kejadian itu tidak hanya sekali namun berkali-kali.
Slamet menyebut jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke B.
Tak hanya dengan B saja, melainkan istrinya juga dipaksa berhubungan dengan tiga teman kerja tersangka lainnya.
Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.
"Nah video itu, disebar tersangka ke teman lainnya," ujar Slamet.
Baca: Hengkang dari Persebaya untuk Persija, Osvaldo Haay: Sudah Lama Ingin Main di Tim Besar
Baca: Jeritan di Tengah Malam dari Rumah Gedong Kagetkan Warga yang Tengah Ronda
Baca: Pengakuan Pria di Pasuruan soal Jajakan Istri ke Temannya, Ternyata Begini Awal Mulanya
"Video ini untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilahkan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengungkapkan dua alasan tersangka melakukan hal keji tersebut.
Menurut penuturannya pertama yakni karena faktor ekonomi.
"Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan," ujarnya yang dikutip dari Surya.co.id.
"Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," jelasnya.
Sementara alasan kedua yakni tersangka ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.
Tersangka berdalih selama ini merasa tidak puas dengan sang istri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria Pasuruan Rela Jual Istri Demi Sensasi Liar, Bakal Dijerat 3 Pasal & Terancam Dipidana 10 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.