Balita Berusia 3 Tahun di Kupang Jadi Korban Cabul Kakek Tirinya, Begini Kejadiannya
Korban saat itu hanya menangis akibat dicabuli pelaku dan diancam tidak boleh menceritakan kejadian tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
TRIBUNNEWS,COM, KUPANG - Pria berinisial IB (47), tega mencabuli cucu tirinya JE (3) pada Minggu (29/12/2019) di kios milik pelaku.
Pelaku dibekuk Tim Buser Polres Kupang Kota di kios miliknya.
Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Mengenakan baju kaos berwarna putih dan celana pendek, pelaku tidak banyak berbicara saat mendengar arahan dari Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota Bripka Bregitha N. Usfinit, SH dan seorang penyidik lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kisah pilu dialami bocah 3 tahun berinisial JE, karena dicabuli kakek tirinya di dalam kios (warung).
Kakek tiri korban, IB (47) mencabuli korban di dalam kios miliknya, Minggu (29/12/2019) siang.
Korban dicabuli saat bermain di kios milik kakeknya yang terletak tidak jauh dari rumah korban.
Baca: 2 Kali Mangkir, Putra Tokoh Agama di Jombang Terduga Pencabulan Santriwati Bakal Dijemput Paksa
Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore.
"Kasus ini dilaporkan keluarga korban tanggal 31 Desember 2019 lalu," katanya.
Kejadian yang menimpa korban diketahui saat korban mengeluh merasa sakit pada area kemaluannya usai buang air kecil.
"Mamanya periksa di kemaluannya ada kemerahan," ujarnya.
Setelah itu, ibu kandung korban memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan membawa korban untuk diperiksa di RS Kartini Kupang.