Seorang Kakek di Kupang NTT Diamankan Polisi Setelah Cabuli Cucu Sendiri
Pelaku yang berinisial IB (47) diamankan di kios miliknya yang terletak di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang Selasa (11/2/2019) siang.
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota membekuk seorang kakek di Kupang karena mencabuli cucu tirinya.
Pelaku yang berinisial IB (47) diamankan di kios miliknya yang terletak di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang Selasa (11/2/2019) siang.
Pelaku dilaporkan lantaran mencabuli bocah 3 tahun di kios miliknya pada Minggu (29/12/2019). Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban pada 31 Desember 2019 lalu.
Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore.
"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkapnya.
Usai diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Kepada polisi, pelaku membantah telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Namun demikian, berdasarkan keterangan para saksi dan korban, pelaku diduga kuat telah mencabuli korban.
Pihak kepolisian pun telah meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.