Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pelaku Bullying Siswi SMP Purworejo Jadi Tersangka, Terungkap Motif dan Ada Lebam di Tubuh Korban

Tiga pelaku bullying atau perundungan siswi SMP di Purworejo, Jawa Tengah, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Purworejo.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 3 Pelaku Bullying Siswi SMP Purworejo Jadi Tersangka, Terungkap Motif dan Ada Lebam di Tubuh Korban
Istimewa/Tribunjateng.com
Screenshot video aksi bully siswi oleh siswa di SMP Butuh Purworejo 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga pelaku bullying atau perundungan siswi SMP di Purworejo, Jawa Tengah, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat.

Seorang siswi yang menjadi korban perundungan tersebut, telah dilakukan proses visum.

Hasilnya, ditemukan luka lebam pada bagian pinggang sebelah kanan.

"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," ujar Rizal, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (13/2/2020),

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, peristiwa tersebut bermula saat pelaku meminta uang kepada korban Rp 2 ribu, Selasa (11/2/2020).

Korban lalu melaporkan pelaku kepada gurunya.

Baca: Siswi SMP Koban Perundungan di Purworejo Alami Luka Lebam, Ditendang dan Dipukul Tiga Kakak Kelasnya

Baca: Siswi SMP di Purworejo Dipukul hingga Ditendang, Kakak Kelas Aniaya Sambil Senyum

Berita Rekomendasi

Tak terima dilaporkan, di sela pergantian jam pelajaran, tersangka melakukan perundungan seperti video yang beredar di media sosial.

Seorang tersangka menyebut, mereka tidak suka perbuatannya dilaporkan kepada guru.

"Karena tidak senang akhirnya diperlakukan seperti itu," ungkapnya.

Lalu, mengenai video yang kini viral tersebut, Rizal mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkannya.

Menurutnya, agar peristiwa perundungan tersebut tidak ditiru oleh siswa lain.

Rizal juga meminta warganet agar tidak lagi memberi komentar pada unggahan video yang beredar di media sosial.

Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas