Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kerusuhan, 191 Narapidana Rutan Kabanjahe Dipindahkan ke 5 Lokasi Berbeda

Sebanyak 191 narapidana di Rutan Kelas II B Kabanjahe yang mengalami kerusuhan hingga kebakaran akhirnya dipindahkan ke lima lokasi berbeda.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buntut Kerusuhan, 191 Narapidana Rutan Kabanjahe Dipindahkan ke 5 Lokasi Berbeda
Istimewa
Petugas gabungan melakukan evakuasi warga binaan Rutan Kabanjahe, Tanah Karo, ke polres dan polsek setempat, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 191 narapidana di Rutan Kelas II B Kabanjahe yang mengalami kerusuhan hingga kebakaran akhirnya dipindahkan ke lima lokasi berbeda.

Informasi yang dihimpun Tribun Medan, 191 narapidana di Rutan Kabanjahe dipindahkan ke Lapas Kelas ‎I Medan sebanyak 4 orang.

Lalu di Lapas Binjai berjumlah 61 orang, Lapas Pemuda Langkat sebanyak 76 orang, Rutan Sidikalang 34 orang dan Lapas Wanita Medan sebanyak 16 orang.

Saat dikonfirmasi, Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting membenarkan pemindahan tersebut.

"Sudah dipindahkan ke Rutan Sidikalang, Lapas I Medan, ke Lapas I perempuan Medan, Lapas Binjai, dan Lapas Pemuda Langkat," tuturnya kepada Tribun, Kamis (13/2/2020) lewat sambungan selular.

Baca: Gus Din-Ning Hermin Akan Launching Pencalonan Wali Kota Surabaya 14 Februari

Baca: Jessica Iskandar Pilih Baju Ini untuk Bridesmaid, Girls Squad Protes Kurang Bahan: Takut Siksa Kubur

Ia menyebutkan jangka waktu penitipan seluruh narapidana tersebut tergantung kesiapan dari pembangunan Rutan Kabanjahe yang terbakar.

"Di kabanjahe dan di tempat baru mereka sama saja, karena kita saat ini perlu untuk terfokus ke bangunan dulu. Karena itu harus dikerjakan," tuturnya.

Polisi Evakuasi Warga Binaan Rutan Kabanjahe
Polisi evakuasi dan kumpulkan warga binaan Rutan Kabanjahe, Karo, Rabu (12/2/2020).
Berita Rekomendasi

Terkait apa yang akan dilakukan terhadap para tahanan yang mengalami syok tersebut, Josua belum menjawab.

"Itu nanti saya lihat lagi ya," tambahnya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyebutkan indikasi pemicu disebabkan provokasi yang dilakukan 4 narapidana yang ketahuan memiliki sabu di dalam Rutan.

Baca: Pasca Kerusuhan 410 Napi Kabanjahe Dievakuasi ke Sidikalang, Polisi: Tidak Layak Dihuni 410 Orang

Baca: Detik-detik Mencekam Kerusuhan Rutan Kabanjahe: Warga Binaan Ngamuk dan Gedung Tahanan Terbakar

Keempat orang narapidana tersebut ditangkap personel Polres Karo karena memiliki 30 gram sabu yaitu Setpermana Bangun, Rejeki Bangun, Afrinta Purba, Rusdi Tambunan.

"Indikasi pemicu karena ketidakterimaan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atas upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh pihak Rutan. Awalnya 4 orang narapidana tersebut melakukan provokasi terhadap narapidana lainnya untuk menentang penggeledahan terus- menerus yang dilakukan oleh Karutan," jelas Rika dalam press rilis tertulis.

"Yang pada akhirnya pada Rabu, 12 Februari 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, napi terprovokasi, melakukan pemberontakan dan pembakaran gedung perkantoran," tambah Rika.

Lalu para tahanan di Rutan mulai bergerak dan mulai membakar gedung.

"Sekitar pukul 12.00 WIB, WBP dari dalam blok berteriak-teriak dan menyerang petugas yang selanjutnya bergerak kedepan arah gedung perkantoran dan membakar gedung perkantoran," jelasnya.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan rangkaian kejadian awalnya pada 8 Januari 2020 dimana dilaksanakan penggeledahan kamar hunian oleh pihak Rutan.

Dengan hasil penggeladahan ditemukan sabu-sabu seberat 30 gram milik 4 orang narapidana.

Baca: Angka Kematian Tembus 1.300 Jiwa, Begini Pemakaman Jenazah Dilakukan di China

Baca: Istri Ajun Perwira Singgung Soal Bosan, Jennifer Jill : Pasangan Suka Ngebohong, Kalau Teman Enggak

"Setelah dikembangkan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari pegawai bernama Tio Sukmahadi dan Muhammad Angga Primana yang merupakan PNS Rutan tahun 2017. Selanjutnya 4 orang napi dan 2 orang pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tanah Karo," tutur Rika.

Selanjutnya, dari kejadian tersebut, Kepala Rutan Kabanjahe Simson Bangun hampir setiap hari melakukan penggeledahan kamar hunian.

Kapolda Sumut, Warga Binaan Rutan Kabanjahe
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memberikan pesan-pesan kepada warga binaan (narapidana) di Mapolres Tanah Karo, setelah terjadinya kerusuhan hingga pembakaran Rutan Kelas II B Kabanjahe

Lalu pada 11 Februari 2020 4 orang napi dan 2 orang pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah karo tersebut dikembalikan ke Rutan Kelas II B Kabanjahe.

"Lalu 4 orang narapidana tersebut melakukan provokasi terhadap narapidana lainnya untuk menentang penggeledahan terus- menerus yang dilakukan oleh Karutan," jelasnya.

Ia menyebutkan atas kebakaran tersebut, personel Damkar datang untuk memadamkan api dan sudah berhasil dipadamkan.

Suasana kerusuhan Rutan Kelas II B Kabanjahe, Rabu (12/2/2020). (Tribun Medan/Muhammad Nasrul)
Suasana kerusuhan Rutan Kelas II B Kabanjahe, Rabu (12/2/2020). (Tribun Medan/Muhammad Nasrul) (istimewa)

"Lalu personel gabungan Batalyon 125 Simbisa, Polres Tanah Karo dan Petugas Rutan Kabanjahe melakukan evakuasi narapidana melalui tembok ke Rumah Dinas Karutan yang selanjutnya di evakuasi ke Polres Tanah Karo. Dan sebagian narapidana sudah dievakuasi ke Polres Tanah Karo," ungkap Rika.

Rika menyebutkan tidak ada korban jiwa dan luka dari narapidana/tahanan dan petugas.

"Terpantau ruangan yang terbakar yaitu ruang pelayanan tahanan dan ruang staf pengamanan," ujar dia. (vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pemicu Rutan Kabanjahe Rusuh, 4 Napi Ketahuan Sipir Miliki Sabu Lalu Lakukan Provokasi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas