Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dipindah dari LP Sidoarjo ke LP Blitar
Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sidoarjo ke LP Kelas II B Blitar, Jumat (14/2/2020).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sidoarjo ke LP Kelas II B Blitar, Jumat (14/2/2020).
Samanhudi akan menjalani sisa masa hukuman kasus tindak pidana korupsi di LP Kelas II B Blitar.
Kepala Keamanan LP Kelas II B Blitar, Bambang Setyawan mengatakan pemindahan Samanhudi Anwar dilakukan Jumat (14/2/2020).
Samanhudi tiba di LP Kelas II B Blitar pukul 08.45 WIB.
Pemindahan tersebut berdasarkan surat persetujuan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim pada 11 Februari 2020.
"Kami menerima pemindahan narapidana kasus korupsi atas nama Samanhudi Anwar dari LP Sidoarjo ke LP Blitar hari ini," kata Bambang.
Dikatakannya, LP Kelas II B Blitar menerima pemindahan dua narapidana kasus korupsi dari LP Kelas II A Sidoarjo.
Selain Samanhudi, LP Kelas II B Blitar juga menerima pemindahan narapidana kasus korupsi atas nama Bambang Purnomo.
Baca: Masato Uchida Jadi Presdir Baru Hino Motors Sales Indonesia
Baca: Beredar Isu Dewi Perssik, Iis Dahlia, Soimah Dipecat dari Juri Liga Dangdut, Apa Iya? Ini Faktanya
Keduanya terlibat dalam kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada dua narapidana kasus korupsi yang dipindah ke LP Blitar. Yaitu Samanhudi dan Bambang Purnomo. Keduanya dalam satu kasus korupsi," ujarnya.
Menurutnya, pemindahan Samanhudi dan Bambang dari LP Kelas II A Sidoarjo ke LP Kelas II B Blitar atas permohonan dari pihak keluarga ke Kanwil Kemenkumham Jatim.
"Pemindahan itu atas permohonan dari keluarga dan disetujui oleh kepala Kanwil Kemenkumham Jatim," katanya.
Seperti diketahui, mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar terjerat kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar pada 2018 yang ditangani KPK. Majelis Hakim menyatakan Samanhudi bersalah dalam kasus itu.
Sedangkan, Bambang Purnomo berperan sebagai perantara yang memberikan uang suap dari kontraktor untuk Samanhudi Anwar. Uang suap yang diberikan ke Samanhudi sekitar Rp 1,5 miliar.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Suap, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Hari Ini Dipindah Dari LP Sidoarjo ke LP Blitar