Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Pasangan Zina di Aceh DIhiukum Cambuk Masing-Masing 100 Kali

Kedua terpidana zina yang disebat itu lelaki berinisial MD (36) warga Peukan Pidie, Kecamatan Pidie dan SY (35) warga Kecamatan Geumpang, Pidie

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terpidana Pasangan Zina di Aceh DIhiukum Cambuk Masing-Masing 100 Kali
For Serambinews.com
Algojo wanita sedang melakukan pencambukan terhadap terpidana di halaman Masjid Darul Ulum, Kemukiman Lambaro, Kecamatan Glumpang Tiga, Kamis (13/2/2020) usai Shalat Dhuhur 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie mencambuk pasangan terpidana zina 200 kali  di halaman Masjid Darul Ulum, Kemukiman Lambaro, Kecamatan Glumpang Tiga, Kamis (13/2/2020) usai Shalat Dhuhur. 

Kedua terpidana zina yang disebat itu lelaki berinisial MD (36) warga Peukan Pidie, Kecamatan Pidie dan SY (35) warga Kecamatan Geumpang, Pidie.

Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli menjatuhkan hukumang MD dan SY masing-masing 100 kali pukulan rotan.

Berdasarkan data diperoleh Serambinews.com,  Kamis (13/2/2020), proses cambuk itu minim warga yang menyaksikannya.

Untuk terpidana wanita dicambuk algojo wanita yang didatangkan dari Provinsi Aceh, sementara terpidana pria tetap dilakukan algojo laki-laki. 

Baca: Kasasi Ditolak MA, Mantan Gubernur Nonaktif Aceh Jalani Masa Hukuman

Baca: Dampak Virus Corona, Jumlah Turis China di Bali Terus Menurun

Baca: 7 Ide Kencan Murah di Hari Valentine: Piknik, Jalan-jalan ke Museum, hingga Memasak Bersama Pasangan

Proses terhadap terpidana zina harus dihentikan hingga tiga kali karena terpidana merintih kesakitan saat rotan menyambar punggung terpidana.

Berita Rekomendasi

Kajari Pidie, Efendi melalui JPU Kejari Pidie, Muhammad Abdul, mengatakan, terpidana zina Md dan SY masing-masing menjalani 100 kali cambuk

Cambuk tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Sigli 

Dalam kesempatan itu, JPU juga mencambuk terpidana maisir. Adalah M (36) warga Pidie.

M divonis Mahkamah Syariyah Sigli sepuluh kali cambuk namun, dipotong dua hari masa tahanan. 

"Proses cambuk kali ini dilakukan algojo wanita dan laki-laki," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Algojonya Wanita, Terpidana Zina Dicambuk 200 Kali di Halaman Masjid Darul Ulum Pidie

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas