Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cari Kamar Ibu Kos Tak Ketemu, Pemuda MabukTelanjang Bulat Masuk ke Kamar Emak-emak 49 Tahun

Pengaruh minuman keras memang dahsat, karena bisa membuat seseorang mati akal dan bisa berbuat nekat.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Cari Kamar Ibu Kos Tak Ketemu, Pemuda MabukTelanjang Bulat Masuk ke Kamar Emak-emak 49 Tahun
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Pengaruh minuman keras bisa membuat seseorang  mati akal dan berbuat nekat.  Apalagi ditambah dengan dorongan seksual, maka fatal akibatnya. 

Sebut saja seperti kejadian di Lampung  pada 16 Juli 2019 lalu. Dimana  seorang pria bernama Giyanto (39) warga  Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah,  nekad memperkosa seorang janda tua. 

Setelah itu, ia mengaku tiba-tiba hasrat seksualnya memuncak. Saat itulah pelaku berpikir singkat dengan mendatangi nenek SR di rumahnya.

Terbaru, kasus serupa juga terjadi di Sukerejo Blitar.  Dimana akibat pengaruh minuman keras seorang pemuda MA (18), gelap mata.

 

MA nekat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap M (39), perempuan asal Mojo, Kabupaten Kediri.

"Dalam kondisi mabuk, pelaku berusaha memperkosa korban, tapi gagal. Korban melawan dan pelaku diamankan warga," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Senin (17/2/2020).

Aksi percobaan pemerkosaan itu terjadi di rumah kos, di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Minggu (16/2/2020) dini hari.

Pelaku datang ke rumah kos sendirian dalam kondisi mabuk.

Berita Rekomendasi

"Pelaku sempat minum-minuman keras sebelum ke lokasi," ujar Leonard.

Sesampai di lokasi, pelaku langsung telanjang bulat.

Pelaku melepas bajunya saat berada di ruang tamu lantai satu rumah kos itu.

Ia kemudian naik menuju ke lantai dua rumah kos itu.

Pelaku menengok satu per satu kamar di lantai dua rumah kos.

Ketika berada di depan kamar korban, pelaku melihat kondisi pintu kamar korban terbuka.

Pelaku melihat korban sedang tidur di dalam kamar.

Pelaku langsung menyergap korban dan mencoba melakukan aksi pemerkosaan.

Tapi, korban terbangun dan berusaha melawan pelaku.

"Kerena korban melawan, pelaku berusaha mencekik leher korban. Pelaku juga melempar korban menggunakan asbak. Korban mengalami luka di bagian pelipis," katanya.

Korban berhasil lepas dari sergapan pelaku, lalu turun ke lantai satu dan teriak minta tolong.

Warga yang mendengar teriakan minta tolong segera datang ke lokasi.

Selanjutnya, warga mengamankan pelaku.

"Warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukorejo. Kemudian, petugas Polsek Sukorejo membawa pelaku ke kantor," ujarnya.

Dikatakannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Selain melakukan percobaan pemerkosaan, pelaku juga melakukan penganiayaan kepada korban.

"Pelaku kami jerat pasal 53 KUHP jo pasal 285 KUHP dan pasal 351 KUHP," katanya.

Di hadapan polisi, MA mengaku datang ke rumah kos itu karena sudah janjian dengan ibu kos.

Dia dijanjikan perempuan di rumah kos itu oleh ibu kos.

"Saya kenal sama ibu kosnya, saya sempat dijanjikan perempuan oleh ibu kos di rumah kos itu. Kalau sama korban saya tidak kenal," katanya.

MA mengaku sempat menenggak minuman keras sebelum datang ke rumah kos itu.

Dia dalam kondisi mabuk saat tiba di rumah kos.

Saat tiba di rumah kos itu, awalnya MA berusaha mencari kamar ibu kos.

Tetapi, saat keliling di dalam rumah kos, MA melihat kondisi pintu kamar korban terbuka.

Spontan, MA langsung masuk dan menyergap korban yang sedang tidur di kamar.

"Saya melepas baju saat di ruang tamu lantai satu rumah kos. Saya sempat mencari kamar ibu kos. Saat keliling saya melihat pintu kamar korban terbuka, saya langsung masuk," katanya. 

Sementara Pengakuan Giyanto pelaku pemerkosaan terhadap seorang janda tua di Lampung ia berdalih sudah dua bulan tak berkomunikasi dengan istrinya. 

"Tiba-tiba saja hasrat (seksual) saya naik. Saya berpikir gitu (berhubungan badan) saja," kata lelaki yang mengatakan bahwa ia sudah dua bulan terakhir tak lagi berkomunikasi dengan istrinya saat ditemui di Maposek Way Pengubuan, Rabu (14/8/2019).

Giyatno melanjutkan, dirinya benar-benar tak sadar diri dan di bawah pengaruh minuman keras saat mendatangi nenek SR di rumahnya.

Namun begitu, usaha Giyatno merudapaksa gagal.

Sebab, sang nenek melakukan perlawanan terhadap pelaku sehingga mengundang warga keluar dari rumahnya.

Laporan nenek SR ke Mapolsek Way Pengubuan menjelaskan, saat itu ia terbangun karena rumahnya diketuk oleh seseorang dari luar.

Saat dibukakan pintu, pelaku meminta segelas air putih dengan alasan kalau dia haus.

Karena tak menaruh curiga, nenek SR kemudian memberikan air.

"Saat dikasih air, tiba-tiba dia masuk rumah dan sergap saya. Kemudian menindih saya dan membekap mulut saya. Tak hanya itu, dia meremas bagian dada, saya meronta," cerita nenek SR.

Pelaku yang sudah membuka baju dan celananya sempat akan membuka pakaian dan celana korban.

Namun karena terus moronta, akhirnya korban bisa lepas dari bekapan Giyatno dan mencoba melarikan diri.

"Saya ke arah luar lalu berteriak minta tolong. Lalu warga keluar dan pelaku lari ke arah belakang rumah," ujarnya.

Syamsul, saksi mata menyebutkan, saat mendengar teriakan nenek SR, sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi langsung terbangun.

Tak hanya itu, sejumlah santri yang berada tak jauh dari rumah korban ikut melakukan pengejaran.

Menurut saksi mata, saat warga keluar rumah, posisi pelaku hendak melarikan diri dan dalam keadaan hanya memakai celana dalam saja.

Saat itu warga dan santri melakukan pengejaran, namun ia berhasil melarikan diri.

Kepala Polsek Way Pengubuan, Iptu Widodo Rayahu mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (14/8/2019) mengatakan, Giyatno diamankan di rumahnya, Minggu (11/8/2019) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu lembar celana panjang jeans warna biru tua milik tersangka yang tertinggal di rumah korban pada malam kejadian.

Selain itu diamankan juga satu topi motip loreng dan sepasang sandal karet warna cokelat yang diakui pelaku juga sebagai miliknya.

Widodo menerangkan, selain kerap mengonsumsi minuman keras, pelaku juga mengakui mengonsumsi sabu.

"Pengakuan pelaku ini, dia sudah lima bulan terakhir mengonsumsi sabu. Pelaku kita kenakan Pasal 285 jo 53 KUHP, tentang percobaan pemerkosaan," terangnya. (Artikel ini telah tayang di TribunWow dan Tribunlampung.co.id) 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas