Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam 7 Bulan, Sindikat Pemalsu Dokumen Negara di Blitar Ini Raup Uang Rp 1 Miliar

Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Keterangan Domisili bahkan Paspor.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dalam 7 Bulan, Sindikat Pemalsu Dokumen Negara di Blitar Ini Raup Uang Rp 1 Miliar
Luhur Pambudi/Surya
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menunjukan barang bukti dokumen negara yang dipalsukan pelaku di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat pembuatan dokumen surat kependudukan palsu, Senin (17/2/2020).

Pelakunya seorang pria berinisial AS (44) warga Blitar.

Praktik melanggar hukum itu dijalankan pelaku sudah berlangsung dalam kurun waktu tujuh bulan.

Dan terungkap, selama itu pelaku ternyata mampu membuat hampir semua jenis surat-surat kependudukan.

Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Keterangan Domisili bahkan Paspor.

Baca: Catat! Daftar Promo Japan Airlines Travel Fair 2020, Ada Cashback Hingga Rp 3,5 Juta

Baca: Lucinta Luna Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Deputi BNN Sebut Kekasih Abash telah Kecanduan

Baca: Chord Gitar dan Lirik Lagu Aku Bukan Bang Toyib - Wali: Aku Lagi Sibuk Sayang, Aku Lagi Kerja Sayang

Pelaku kerap melayani pembelian surat-surat palsu itu secara paketan. Per paket lengkap dihargai dua juta rupiah.

Pemesannya tak cuma berada di kawasan Jawa Timur, belakangan terungkap pelaku juga menerima pesanan dari provinsi lain, yaitu Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jabar, Jateng dan kawasan lainnya.

Berita Rekomendasi

Selama kurun waktu itu omzet yang diraup pelaku nyaris mencapai satu miliar rupiah.

"Pelaku memalsukan dokumen dari level tingkat bawah dari desa, dari kelurahan," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (17/2/2020).

Luki mengaku akan mengusut sindikat tersebut, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Keimigrasian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Pasalnya, surat kependudukan palsu sangat rawan disalahgunakan dalam momentum pemilihan kepala daerah (Pildaka) Serentak pada 23 September 2020 mendatang.

"Tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak, digunakan untuk kepentingan pencoblosan," jelasnya.

Termasuk mengantisipasi, penyalahgunaan surat kependudukan oleh oknum kelompok teror tertentu yang berupaya merongrong keutuhan dan kedamaian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Ini kami antisipasi juga, di media saat ini adanya (isu) pemulangan ISIS tidak menutup kemungkinan ini juga akan digunakan, karena ini untuk mengurus dokumen imigrasi juga," terangnya.

Sementara itu, pelaku AS seraya meratapi kedua tangannya yang diborgol oleh petugas mengaku membuat surat palsu itu berdasarkan pesanan melalui pesan singkat WhatsApps (WA).

"Pertama ada yang pesan dan saya berinisiatif membuat. Saya buat, surat perekaman, akta kelahiran, KK, KTP," ujar pria yang dicokok di Srengat, Blitar. (Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Beromzet Luar Biasa di Blitar Dibongkar, Pemesan dari 6 Provinsi

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas