Jadikan Anaknya Peminta-minta di Lampu Merah, Dua IRT Diamankan
Dua IRT diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur untuk meminta-meminta di traffic light Simpang Empat Jalan Dr Sutomo.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dinas Sosial Kota Pontianak bersama dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar mengamankan dua ibu rumah tangga A (48) dan L (45).
Keduanya diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur untuk meminta-meminta di traffic light Simpang Empat Jalan Dr Sutomo.
Divisi Data Informasi dan Pelayanan Pengaduan/Mediasi KPPAD Provinsi Kalbar, Alik R Rosyad mengatakan kedua ibu rumah tangga itu kedapatan menyuruh anaknya meminta-meminta.
Mereka diamankan pada Senin (17/2/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB.
"Mereka biasanya melakukan aksi berpindah-pindah di traffic light lainya. Dalam sepekan biasanya sebanyak empat kali turun untuk meminta-meminta," ujar Alik R Rosyad saat konferensi pers di Kantor KPPAD Provinsi Kalbar, Selasa (18/2/2020).
Ia menerangkan rata-rata dua anak tersebut memperoleh penghasilan sekitar Rp 60 ribu hingga Rp 80 ribu.
Baca: Ashraf Sinclair Meninggal, Bagaimana Cara Kenali Serangan Jantung? Berikut Fakta hingga Pencegahan
Baca: Tak Setuju Survei Indo Barometer, PKS: Kinerja Anies Lebih Baik daripada Jokowi dan Ahok
Saat anak-anak mereka meminta-meminta para pengendara jalan, kedua ibu rumah tangga tersebut berada tak jauh dari Traffic Light untuk mengambil uang hasil pemberian dari pengendara.
"Saat lampu hijau, anak itu datang memberikan uang kepada ibunya, ketika lampu merah meraka lanjut lagi meminta," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Eksploitasi Anak di Lampu Merah, Dua IRT Diamankan Dinsos Pontianak dan KPPAD Kalbar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.