'Kampung Narkoba' Digerebek, 4 Pewngedar tertangkap di Percut Seituan
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat pria di salah satu rumah yang diduga pengguna narkoba.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Petugas gabungan dari Polsek Medan Area, Percutseituan, dan Polrestabes Medan serta Satbrimob Polda Sumut menggerebek kawasan pemukiman di Jalan Jermal 15 Kecamatan Percut Seituan, Senin (17/02/2020) malam.
Kedatangan petugas membuat warga setempat heboh.
Para pecandu narkoba berlarian ketika mengetahui kedatangan petugas yang menggunakan pakaian sipil.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat pria di salah satu rumah yang diduga pengguna narkoba.
Baca: Depresi hingga Pakai Narkoba, Lucinta Luna Curhat Beratnya Jadi Artis, Sering Dibully & Tak Tenang
Baca: Dinobatkan Jadi Duta Narkoba, Didi Kempot Akui Tak Pernah Konsumsi Narkotika, Kalau Ciu Pernah
Adapun inisial para pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni RS (29) warga Medan Amplas, RRD (23) Tanjungmorawa, CMW (28) warga Medan Denai, dan AF (23) warga Tanjungmorawa.
Tidak hanya amankan pria yang diduga penyalahgunaan narkoba, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 7,36 gram, ganja kering sebanyak empat bungkus, alat isap sabu, mesin judi jackpot sebanyak lima unit, dan dua unit sepeda motor.
Selanjutnya, pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
( Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Grebek 'Kampung Narkoba' di Percut Seituan, 4 Orang Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.