Polres Singkawang Sita 8,81 Gram Sabu-sabu dari Dua Warga Malaysia
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal negeri Jiran Malaysia ditangkap Sat Res Narkoba dengan barang bukti 8,81 gram sabu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal negeri Jiran Malaysia ditangkap Sat Res Narkoba di sebuah rumah daerah Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari perwakilan negara Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebutkan ada dua warganya yang akan menyeberang.
"Dengan barang bukti sebanyak 8,81 gram untuk Narkotika jenis sabu," kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo.
Mendapat informasi tersebut Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap dua WNA asal Malaysia tersebut.
"Tadi subuh dini hari kami berhasil melakukan penangkapan terhadap dua WNA dari Malaysia," kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo.
Polres Singkawang masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini dimana Narkoba masuk melalui pintu perbatasan Indonesia Malaysia.
Baca: Politikus Partai NasDem Pertanyakan Metodologi Survei Nagara Institute
Baca: Orangtua Ashraf Sinclair dari Malaysia Tiba di Rumah Duka, Ibu Almarhum Hanya Menundukkan Kepala
"Saat ini masih proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Polres Singkawang saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba sejak 1 Januari hingga 17 Februari 2020 di Markas Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Polres Singkawang Sita 8,81 Gram Sabu-sabu dari Dua WNA asal Malaysia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.