Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Singkawang Sita 8,81 Gram Sabu-sabu dari Dua Warga Malaysia

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal negeri Jiran Malaysia ditangkap Sat Res Narkoba dengan barang bukti 8,81 gram sabu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Singkawang Sita 8,81 Gram Sabu-sabu dari Dua Warga Malaysia
Tribun Pontianak/Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Polres Singkawang menunjukkan barang bukti Narkoba saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba sejak 1 Januari hingga 17 Februari 2020 di Markas Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (18/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal negeri Jiran Malaysia ditangkap Sat Res Narkoba di sebuah rumah daerah Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari perwakilan negara Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebutkan ada dua warganya yang akan menyeberang.

"Dengan barang bukti sebanyak 8,81 gram untuk Narkotika jenis sabu," kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo.

Mendapat informasi tersebut Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap dua WNA asal Malaysia tersebut.

Polres Singkawang menunjukkan barang bukti Narkoba saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba sejak 1 Januari hingga 17 Februari 2020 di Markas Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (18/2/2020).
Polres Singkawang menunjukkan barang bukti Narkoba saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba sejak 1 Januari hingga 17 Februari 2020 di Markas Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (18/2/2020). (Tribun Pontianak/Ridhoino Kristo Sebastianus Melano)

"Tadi subuh dini hari kami berhasil melakukan penangkapan terhadap dua WNA dari Malaysia," kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo.

Polres Singkawang masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini dimana Narkoba masuk melalui pintu perbatasan Indonesia Malaysia.

Baca: Politikus Partai NasDem Pertanyakan Metodologi Survei Nagara Institute

Baca: Orangtua Ashraf Sinclair dari Malaysia Tiba di Rumah Duka, Ibu Almarhum Hanya Menundukkan Kepala

"Saat ini masih proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Pengungkapan kasus ini dilakukan Polres Singkawang saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba sejak 1 Januari hingga 17 Februari 2020 di Markas Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Polres Singkawang Sita 8,81 Gram Sabu-sabu dari Dua WNA asal Malaysia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas