Buang Bayi Hasil Hubungan Intim dengan Adik Kandung, Siswi SMA Akui Beri Ajakan Tanpa Tahu Akibatnya
Polisi menetapkan siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat berinisial SHF (18) sebagai tersangka, karena membuang bayinya sendiri di saluran air.
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat berinisial SHF (18) sebagai tersangka, karena membuang bayinya sendiri di saluran air dekat rumahnya.
Bayi tersebut merupakan hasil berhubungan badan dengan adik kandungnya yang masih duduk di kelas 6 SD berinisial IK (13).
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi mengatakan, tersangka mengaku orang tuanya telah bercerai.
Sehingga, SHF tinggal bersama ibu dan tiga saudaranya.
Siswi tersebut mengaku berhubungan badan dengan IK saat keadaan rumahnya kosong.
Sudah dua kali keduanya melakukan hubungan tersebut, yakni pada Juli dan Agustus 2019 lalu.
"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Baca: Siswa SMA Ajak Adik Kandung Berhubungan Intim hingga Hamil, Lahirkan Bayinya Saat Buang Air Besar
Baca: Siswi Buang Bayinya Hasil Inses, Awalnya Ajak Adik ke Kamar Tapi Mengaku Tak Tahu Soal Ini
Ia mengatakan, tersangka mengajak adiknya melakukan perbuatan tersebut tanpa tahu akibatnya.
Lalu, saat tersangka diketahui hamil, SHF berusaha untuk menutupi kehamilannya.
"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.
Bahkan, kepada ibunya, SHF juga menyembunyikan perutnya yang membesar.
Tersangka diketahui jarang berada di rumah, karena melakukan praktik kerja lapangan di Tanah Datar.
"Dari pengakuan tersangka, orang tuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," ungkap Lazuardi.
Sementara itu, IK telah dilakukan pemeriksaan terkait ajakan dari kakak kandungnya itu.
AKP Lazuardi mengatakan, IK dan SHF menyampaikan jawaban yang sama soal hubungan badan yang telah mereka lakukan.
"Kita sudah tanya adiknya IK, jawabannya sama dengan tersangka SHF," kata Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Keduanya melakukan hubungan intim, saat ibu mereka pergi ke sawah.
Sementara, kedua saudaranya pergi ke sekolah.
Sehingga, kondisi rumah saat itu benar-benar kosong, hanya tinggal mereka berdua.
Kemudian, tersangka mengajak adiknya untuk pergi ke kamarnya.
Baca: Pengakuan Pilu Ibunda Siswi SMA Hamil Hasil Hubungan Sedarah, Sang Adik Klaim Tak Tahu Apa-apa
Baca: Siswi SMA Tega Buang Bayi, Ini Pengakuan Adik Kandung yang Diajak Berhubungan Badan 2 Kali di Rumah
IK saat itu tak mengetahui maksud dari ajakan sang kakak.
Namun, ia menurut saja dengan permintaan SHF untuk berhubungan badan.
Lazuardi mengatakan, IK hanya dimintai keterangan dan tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi SHF.
"Dia masih anak dibawah umur dan tidak tahu apa-apa," katanya.
"Hanya SHF yang kita tetapkan sebagai tersangka, karena dia membuang bayinya," jelas Lazuardi.
Penyesalan Ibu
Ibu dari siswi SMA yang berhubungan badan dengan adik kandungnya, mengaku sangat sedih dan menyesal.
YM (48) menyesali atas perbuatan dari kedua anaknya itu.
AKP Lazuardi mengatakan, YM menyesal karena tak memperhatikan kondisi anak-anaknya.
Sebab, kedua anaknya itu sampai melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
"Ibunya sedih dan menyesal," kata AKP Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Baca: Kakak Ajak Adik Kandung Hubungan Intim hingga Buang Bayi, sang Ibu Ungkap Penyesalan dan Kecurigaan
Baca: Gadis SMA Ini Berhubungan Terlarang dengan Adik Kandung Sendiri Sampai Hamil, Bayinya Lalu Dibuang
Lazuardi menyebut, kondisi ekonomi keluarga YM memang kurang.
YM harus menjadi tulang punggung bagi empat orang anaknya, setelah dirinya bercerai.
"Berdasarkan keterangan YM, dia terpaksa kurang memperhatikan anak-anaknya karena keadaan ekonomi. Tiap pagi sudah pergi ke sawah sehingga anak-anaknya tidak ada yang mengurus," ungkapnya.
YM juga sempat curiga saat SHF tengah hamil.
Ia kemudian bertanya pada anaknya, namun SHF mengaku sedang sakit gigi.
"Awalnya dia tidak tahu, tapi pas tahu di kantor polisi, YM sedih dan terlihat menyesal," jelas Lazuardi.
Penemuan Bayi
Diketahui, SHF melahirkan bayinya pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Tersangka melahirkan saat buang air besar di dekat rumahnya.
SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya.
Warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, menemukan bayi tersebut pada Minggu (16/2/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Seorang warga bernama Syafriandi, menemukan bayi tersebut sudah tak bernyawa.
Jasad dalam posisi tergeletak, dan sudah dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Kemudian, ia melaporkan kepada pihak kepolisian soal temuannya tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Perdana Putra)