Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Miris Remaja Makassar, Dibawa Kabur 10 Hari dan Digagahi di Pinggir Jalan

Polisi juga sedang mendalami kasus pencurian sepeda motor yang digunakan Gery saat membawa kabur korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cerita Miris Remaja Makassar, Dibawa Kabur 10 Hari dan Digagahi di Pinggir Jalan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Bawa kabur remaja berinisial RA (15) selama 10 hari, B alias Gery (19)  berhasil diamankan polisi di depan sebuah minimarket di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Rabu (19/2/2020) saat dihajar massa.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, penghakiman massa bermula ketika Gery dan korbannya terlihat oleh keluarga korban.

"Anak perempuan ini ditemukan oleh pihak keluarga perempuan kemudian melakukan (terhadap) tindakan si laki-laki dan dimassa," kata Iqbal saat diwawancara di Mapolsek Panakkukang, Rabu sore.

Gery mengakui telah membawa kabur korban tanpa izin orangtuanya ke Kabupaten Gowa dan Banteng, Sulawesi Selatan.

Baca: Anak Panti Asuhan di Tabanan Dirudapaksa Oleh Pengasuhnya Sejak SMP, Ini Kata KPPAD Bali

Baca: Perempuan Berusia 11 Tahun di Putusibau Jadi Korban Rudapaksa Lelaki Berusia 40 Tahun

Baca: BMKG: Prakiraan Cuaca 33 Kota Hari ini, Rabu 19 Februari 2020: Makassar Hujan Sepanjang Hari

Pertemuan keduanya berawal di sebuah minimarket.

Saat itu Gery mendekati RAP.

RAP curhat tentang masalah yang dia hadapi ke Gery, hingga Gery mengajaknya untuk pergi.

Berita Rekomendasi

Selama membawa lari, Gery lakukan rusapaksa pada korban di rumah neneknya dan di pinggir jalan saat menuju Bantaeng.

"Yang menjadi perkara karena perempuan masih di bawah umur dan dibawa oleh si laki-laki tanpa izin atau sepengetahuannya pihak keluarga perempuan," ucap Iqbal.

Gery kini telah ditetapkan tersangka.

Baca: Tersangka Pembunuh Anak Perempuan Usia 4 Tahun di Melawi Ikut Pantau TKP dan Nyusul ke Rumah Sakit

Baca: Mulai Dari 30 Ribu, Ini Pilihan Oli untuk Motor Matik Bekas

Baca: Cerita Mahasiswi Asal Bekasi Pantang Makan Daging Hingga Tinggal Sendiri di Asrama Kampus Wuhan

Oleh penyidik, pria yang juga berprofesi sebagai sopir itu disangkakan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polisi, kata Iqbal juga sedang mendalami kasus pencurian sepeda motor yang digunakan Gery saat membawa kabur korban.

Pasalnya, motor tersebut kata Iqbal tidak memiliki kelengkapan surat dan diduga hendak dijual Gery seharga Rp 8 juta.

"Pemilik kendaraan masih kita dalami sebab saat diamankan tidak ada ditemukan surat-suratnya. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ujar Iqbal. (Kontributor Makassar, Himawan) 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas