Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Operasi Peredaran Miras, Polisi Sita Puluhan Botol Minuman Keras di Kulonprogo dan Bantul

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar operasi peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kulonprogo dan Bantul

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gelar Operasi Peredaran Miras, Polisi Sita Puluhan Botol Minuman Keras di Kulonprogo dan Bantul
Istimewa
Puluhan botol miras disita polisi di wilayah Kulonprogo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar operasi peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kulonprogo dan Bantul, Selasa (18/2/2020) malam.

Dari operasi tersebut kepolisian mengamankan sejumlah orang dan barang bukti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber resmi kepolisian, di wilayah Kulonprogo, ada tiga Polsek yang melakukan operasi peredaran miras.

Baca: 6 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Ditangkap Aparat Polsek Depok Barat Yogyakarta

Di antaranya Polsek Panjatan, Polsek Temon, dan Polsek Wates.

Di wilaya Polsek Panjatan, anggota kepolisian yang berjumlah 7 personel dipimpin AKP Maryanto, mengamankan 4 botol minuman keras dari sebuah rumah warga di Desa Pleret.

Kemudian, di wilayah Polsek Temon, anggota kepolisian yang berjumlah 5 personel dipimpin Iptu P Sitohang mengamankan 5 botol minuman keras dari seorang warga.

Lalu, di wilayah Polsek Wates kepolisian mengamankan 17 botol minuman keras dari dua rumah warga.

Polisi sita 11 plastik berisi miras alkohol murni serta 1 botol berisi seperempat miras campuran
.
Polisi sita 11 plastik berisi miras alkohol murni serta 1 botol berisi seperempat miras campuran . (Istimewa)
BERITA TERKAIT

Sementara di wilayah Bantul, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ES beserta barang bukti 11 plastik berisi miras alkohol murni serta 1 botol berisi seperempat miras campuran.

Operasi peredaran Miras di Bantul dilakukan opsnal satnarkoba Polres Bantul yang dipimpin Ipda Imam Sutrisna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas