Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi Buang Bayinya Hasil Inses, Awalnya Ajak Adik ke Kamar Tapi Mengaku Tak Tahu Soal Ini

Seorang siswi SMA harus diamankan polisi setelah membuang bayi hasil hubungan terlarang sedarah (inses) dengan adik kandungnya.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Siswi Buang Bayinya Hasil Inses, Awalnya Ajak Adik ke Kamar Tapi Mengaku Tak Tahu Soal Ini
Tribunnews.com
Ilustrasi bayi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMA harus diamankan polisi setelah membuang bayi hasil hubungan terlarang sedarah (inses) dengan adik kandungnya.

Siswi SMA berinisial SHF (18) itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka karena membuang bayinya.

SHF dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya SHF ditangkap polisi pada Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao.

Terungkapnya kasus itu sendiri berawal dari penemuan mayat bayi yang berusia hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Pasaman, Sumatera Barat Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh warga, Syafriandi dalam keadaan tergeletak membusuk di saluran air kolamnya.

Kemudian warga melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas