Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tagih Utang Berujung Disidang, Istri Kombes Sebut Transferan Rp 70 Juta Untuk Beli Tas Channel

Sidang lanjutan sang penagih utang Febi Nur Amelia (29) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, pelapor Fitriani Manurung benarkan ada transferan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Soal Tagih Utang Berujung Disidang, Istri Kombes Sebut Transferan Rp 70 Juta Untuk Beli Tas Channel
Tribun Medan/Danil Siregar
Saksi Fitriani Manurung (kanan) menghadiri sidang terdakwa Febi Nur Amelia (kiri) dalam perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus penagih utang sebesar Rp 70 Juta yang berujung di meja hijau sempat viral di penghujung tahun 2019.

Di Februari ini, sidang lanjutan sang penagih atau terdakwa Febi Nur Amelia (29) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020).

Sebelumnya, Febi didakwa dalam perkara pencemaran nama baik karena menagih utang kepada Fitriani Manurung, seorang istri Kombes lewat fitur Instastory.

Di dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara mencecar saksi korban Fitriani Manurung.

Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020).
Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020). (Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap)

Hal itu terkait utang dan bukti transfer uang sebesar Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.

Lalu sang pelapor, Fitriani Manurung pun duduk untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Hasil dari persidangan yang masih berlangsung itu memberikan beberapa keterangan yang masih terasa 'janggal'.

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan oleh ketua hakim sendiri Sri Wahyuni.

Di antaranya adalah, uang sebesar Rp 70 juta itu diberikan atas perintah suami Febi untuk membelikan tas mewah.

Tas tersebut bermerk Channel seharga Rp 68 juta, menurut penuturan Fitriani tas itupun sudah dibelikan.

Namun alasan yang membuat hakim heran adalah bagaimana mungkin warga sipil meminta kepada kombes untuk membelikan tas mewah.

Cerita lainnya adalah sang hakim masih mengaku heran karena Fitriani Manurung berkilah tidak mengerti alasan suaminya disuruh membeli tas mewah tersebut.

Berikut Tribunnews.com rangkum percakapan sidang dari kasus penagih utang yang 'disidang', melansir dari Tribun Medan:

Benarkan ada bukti transfer Rp 70 juta

"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.

"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.

Istri Kombes yang menjadi saksi korban, Fitriani Manurung, memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (18/2/2020).
Istri Kombes yang menjadi saksi korban, Fitriani Manurung, memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (18/2/2020). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya.

"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.

Ia berkilah dan mengatakan bahwa tranfer tersebut ke rekening suaminya.

"Saya gak tau hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap saksi.

Untuk beli tas mewah

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran.

"Kok Anda bisa gak tahu, apa Anda gak pernah menanyakan itu kepada suami Anda," ujar hakim.

"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.

Keterangan itu membuat hakim terkejut.

Hakim merasa heran seorang Kombes Polisi disuruh-suruh untuk membelikan tas.

"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas."

"Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin. Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," tegas hakim.

"Saya gak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani.

Hakim pun merasa janggal dengan kesaksian Fitriani yang menyatakan tidak mau ikut campur.

Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.

"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," cetus hakim.

Terdakwa Febi tak pernah terima tas mewah

Masih dalam persidangan, setelah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, majelis hakim mempersilakan saksi untuk kembali ke bangkunya, dan melanjutkan dengan tanggapan terdakwa Febi Nur Amelia atas kesaksian yang baru saja diberikan.

Terdakwa Febi Nur Amelia (dua kanan) menangis mendengarkan kesaksian korban Fitriani Manurung saat sidang kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia.
Terdakwa Febi Nur Amelia (dua kanan) menangis mendengarkan kesaksian korban Fitriani Manurung saat sidang kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia. ((TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR))

"Untuk terdakwa, apa bener semua yang dijelaskan saksi barusan," ucap hakim kepada terdakwa.

"Saya tidak pernah menerima tas channel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikkan tas hakim," bantahnya.

Selain itu, Febi pun merasa heran atas keterangan saksi korban yang menyatakan tidak memiliki utang.

Menurut Febi, saksi korban sebelumnya pernah mengakui utangnya dan berjanji akan membayarnya.

"Saat saya jenguk suaminya sakit jantung, dia (Fitriani) berkata sabar ya, utangnya nanti bunda ganti tunggu tanah yang di Aceh laku," ungkap Febi.

Setelah mendengar tanggapan terdakwa, majelis hakim pun menutup persidangan dan melanjutkannya hingga pekan depan.

"Sidang kita tutup sampai pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa," tutup hakim.

 (Tribunnews.com/Maliana, TribunMedan.com/Alif Al Qadri Harahap)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas