Camat Rappocini Tersangka, Siapa Menyusul?
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan Mantan Camat Rappocini, Kota Makassar, Hamri Haiya atas kasus dugaan korupsi Fee 30 Persen.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan Mantan Camat Rappocini, Kota Makassar, Hamri Haiya atas kasus dugaan korupsi fee 30 Persen.
Hamri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Rabu (19/2/2020) kemarin.
"Benar yang bersangkutan ditahan di Lapas. Tahanan titipan dari Kejaksaan diterima kemarin malam," kata Kalapas Kelas 1 Makassar, Robianto, Kamis (20/2/2020) seperti dikutip dari Tribun Timur.
Penahanan Hamri setelah Kejaksaan resmi menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Tim Bareskrim Mabespolri melalui Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2020).
Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga telah menyerahkan barang bukti kasus tersebut
Sekadar diketahui Hamiy Haiya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Fee 30 Persen pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kecamatan se-Kota Makassar.
Baca: Alasan PDIP Belum Umumkan Nama Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada Solo, Bali, dan Makassar
Kabarnya, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Rabu (19/2/2020).
Untuk diketahui, akibat perbuatan tersangka dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 20.475.000.000 dari nilai kegiatan sejumlah Rp 70.049.999.000.
Hitungan itu berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada juga uang sitaan barang bukti kerugian negara yang diduga disita dari tangan 14 camat.
Namun hanya tersangka Hamri yang tidak mengembalikan uang kerugian tersebut.
Dalam perkara ini, peran tersangka Hamri terbilang krusial.
Dia menjadi saksi kunci yang bisa membongkar keterlibatan pihak lain.
Dilansir dari Kompas.com, Mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kamis (21/6/2018) lalu.
Selain itu terkait kasus ini seorang anggota DPRD Makassar dan beberapa camat di Makassar juga telah diperiksa.
Danny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran camat Kota Makassar.
Salah satu pengacara wali kota Makassar, Zulkifli kala itu mengatakan Danny Pomanto diperiksa sebagai saksi terkait pemotongan anggaran sosialisasi SKPD di lingkup Pemkot Makassar.
Sumber: Tribun Timur/Hasan Basri/Tribunnews.com/Hasanuddin A/Kompas.com