FAKTA Siswi SMP Korban Threesome Pasangan Suami Istri, Dipaksa Suntik KB hingga Pakai Boneka Jenglot
Seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan dan penyekapan pasangan suami istri Sarkum (51) dan Puroh (30), di mana sang siswi dipaksa threesome.
Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pemerkosaan- Seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan dan penyekapan pasangan suami istri Sarkum (51) dan Puroh (30), di mana sang siswi dipaksa threesome.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Istrinya tidak kami tahan demi faktor kemanusiaan karena memiliki anak usianya baru 2,5 tahun," kata Puji di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020).
Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI Nomor Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Tresno Setiadi)
Berita Rekomendasi