PPPA Ungkap Pemicu Siswi SMA Ajak Adik Kandung Hubungan Intim: Dugaan Terpapar Kekerasan Seksual
Dinas PPPA Sumbar akan mengerahkan tim mencari fakta untuk mengusut pemicu siswi SMA yang membuang bayi hasil hubungan terlarang dengan adik kandung.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga sekitar.
3. Siswi SMA Terancam 15 Tahun Penjara
Baca: Siswi SMP Dilecehkan Pasangan Suami Istri, Pelaku Ancam akan Santet Korban
Akhirnya polisi telah menetapkan SHF sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Lazuardi mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Lazuardi, Selasa (18/2/2020).
Lazuardi mengungkapkan, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara setelah ditetapkan tersangka.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Lazuardi menilai karena tersangka adalah orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Perdana Putra)