Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPA Ungkap Pemicu Siswi SMA Ajak Adik Kandung Hubungan Intim: Dugaan Terpapar Kekerasan Seksual

Dinas PPPA Sumbar akan mengerahkan tim mencari fakta untuk mengusut pemicu siswi SMA yang membuang bayi hasil hubungan terlarang dengan adik kandung.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPPA Ungkap Pemicu Siswi SMA Ajak Adik Kandung Hubungan Intim: Dugaan Terpapar Kekerasan Seksual
Istimewa/Warta Kota
Ilustrasi. 

SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga sekitar.

3. Siswi SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (Kompas.com)

Baca: Siswi SMP Dilecehkan Pasangan Suami Istri, Pelaku Ancam akan Santet Korban

Akhirnya polisi telah menetapkan SHF sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Lazuardi mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Lazuardi, Selasa (18/2/2020).

Lazuardi mengungkapkan, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara setelah ditetapkan tersangka.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Lazuardi menilai karena tersangka adalah orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Perdana Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas