Pria Beristri Pacari Remaja 15 Tahun, Setubuhi Korban Bujuk dengan Video Porno dan Perhiasan Imitasi
Seorang warga Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Ade Harry Irawan harus mendekam di penjara karena telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Ade Harry Irawan harus mendekam di penjara karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Korban merupakan anak teman sekaligus tetangga Andre, N (15).
Belakangan diketahui, keduanya memang menjalin hubungan istimewa.
Ini semua bermula saat Ade bertamu ke rumah tetangganya.
Di sana dia melihat N, dan jatuh hati dengan gadis remaja itu.
Ade memang sering berkunjung, jadi lama kelamaan suka dengan korban.
"Karena sering berkunjung jadi si pelaku ini tertarik sama korban," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko, dikutip dari Wartakota.
Korban dibujuk dengan segala upaya agar mau berpacaran dengan Ade.
Akhirnya korban luluh dan mereka mulai menjalani hubungan ini.
"Hingga dibujuk segala macam dan terpikatlah. Sampai mereka berpacaran pada 28 Desember 2019," ungkapnya.
Status pacar inilah yang kemudian mendorong Ade untuk mengajak berhubungan layaknya suami istri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman, korban dirayu dengan berbagai macam cara.
Salah satunya dengan memberikan perhiasan.
"Tapi cincin dan gelangnya sebenarnya perak imitasi gitu."
"Uangnya juga tidak seberapa," ujar Arman.
Korban awalnya tak mau melaporkan kejadian ini, karena selalu mendapatkan perhiasan seusai berhubungan.
Pelaku selalu memberi iming-iming benda perhiasan perak, seperti cincin seharga Rp 15.000 dan kalung Rp 25.000.
Tersangka juga mendorong korban dengan mempertontonkan video porno.
Bahkan, tak segan-segan meminta korban untuk meniru adegan di dalam video itu.
"Di handphone-nya banyak menyimpan film porno, dan itu sebagai sarana untuk membujuk," jelas Arman.
Berencana Jadikan Korban Istri Kedua
Tersangka melancarkan aksi bejatnya itu, di rumah korban.
Pada awalnya, Ade hanya sekedar berkunjung saja.
Keadaan rumah yang kala itu sepi, dimanfaatkan untuk membujuk korban.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, tersangka telah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak lima kali sejak Januari 2020.
"Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, semuanya dilakukan di rumah korban saat kondisinya sedang sepi," beber Kapolres.
Baca: Siswi SMA yang Diduga Diperkosa Oknum PNS Papua Diteror, Ibu Korban: Dia Pikir Anak Saya Pelacur
Baca: 7 FAKTA Anak Pemulung di Indramayu Diperkosa: Dicekoki Minuman Keras, Pelaku Sering Ledeki Korban
Kendati demikian, Ade mengaku perbuatannya dilandasi rasa suka sama suka.
Bahkan, dia berencana menikahi korban pada 29 Januari 2020.
Ade memang menginginkan korban menjadi istri keduanya, bahkan pihak keluarga korban juga sudah menyetujui niatnya.
Namun niat itu harus pupus, lantaran istri Ade tidak setuju dan sempat bertengkar dengannya.
Pria ini juga mengaku, setiap kali berhubungan badan dengan korban selalu menggunakan alat kontrasepsi.
"Kita kan pacaran dan suka sama suka, dia juga kan enggak hamil," ujar Ade.
Sebelumnya, aksi pencabulan ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya.
Korban mengaku resah, karena pelaku terus meminta berhubungan badan dengannya.
Kini, korban tengah diberi pendampingan untuk memilihkan traumanya.
"Unit PPA kami bersama KPAD akan melakukan pendampingan dan pemulihan trauma korban atas kejadian yang menimpanya," terang Arman.
Ade sendiri, terancam pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU 17/2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur, dengan ancaman penjara 15 tahun.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Wartakota/Muhammad Azzam)