Kepala Sekolah SD Nekat Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun, Pertama Kali Aksi Dilakukan di Ruang Kepsek
Seorang kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) di Bali, nekat setubuhi anak didiknya sendiri, hingga berulang kali.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) di Bali, nekat setubuhi anak didiknya sendiri, hingga berulang kali.
Kepala sekolah yang juga menjabat sebagai guru di Kecamatan Kuta Utara kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
IWS, pria berusia 43 tahun ini diamankan Polres Badung pada Sabtu (22/2) atas laporan siswa yang menjadi korbannya.
Dilansir dari TribunBali.com, setelah menjalani pemeriksaan, Polres Badung menetapkan IWS sebagai tersangka, Minggu (23/2).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Bahkan juga sempat diajak ke beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.
Namun kejadian ini baru terungkap setelah empat tahun berjalan.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan tidak hanya sekali pelaku juga mengaku mengajak korban berhubungan di rumah dan di beberapa penginapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Minggu (23/2).
Pencabulan sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu sekitar bulan Juli. Saat itu korban masih duduk di kelas 6 SD.
Baca: Kasus Pencabulan Terhadap 4 Keponakan Terungkap Setelah Korbannya Cerita kepada Sang Nenek
Namun meski sudah tamat SD, aksi pencabulan terus berlanjut hingga Januari 2020 lalu.
Saat ini korban berusia 16 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Kalau ditanya berapa kali, pelaku tidak ingat berapa kali berhubungan terhadap korban,” jelas Laorens.
Dari hasil pemeriksaan, IWS melakukan aksinya pertama kali di ruang kepala sekolah. Ia memanggil korban ke ruang kepala sekolah.
Saat berduaan pelaku memaksa korban untuk melayaninya berhubungan intim.
“Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya,” ungkapnya.
Pelaku yang beralamat di Perumahan Dalung Permai itu pun kembali mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali.
Bahkan diakui pelaku dilakukan beberapa tempat di antaranya di ruangan tempat les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, di dalam kamar di rumah pelaku di Dalung, dan di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.
Baca: Kenal 2 Minggu di Facebook & Janjikan Menikah, ABG di Yogya Setubuhi Pacar hingga Hamil
“Pelaku ini kan membuka les di rumahnya. Jadi mungkin di sana pelaku diajak. Termasuk disewakan tempat,” beber Laorens.
Terbongkarnya hubungan pelaku dengan korban berawal dari ayah korban didatangi oleh seorang guru pembina pramuka di sekolah korban sekarang.
Guru itu memberitahukan korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, yang sudah beristri.
“Korban menerangkan bahwa saat masih kelas 6 SD (sekitar bulan Juli 2016) dibujuk oleh pelaku agar mau berhubungan badan dengannya.
Ayah korban pun menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya,” jelasnya.
Nah dari informasi tersebut, orangtua korban melaporkan IWS ke Polres Badung pada Sabtu (22/2) dengan laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Setelah menerima laporan, saya pun perintahkan anggota unit PPA Satreskrim Polres Badung, dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Ipda Komang Juniawan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Kami kemudian amankan pelaku di tempat tinggalnya di Perumahan Dalung,” ungkapnya.
Terkait motif terjadinya kasus pencabulan ini, Laorens mengatakan karena pelaku IWS menyukai korban.
Ia pun berhasrat menjadikan korban sebagai pacar.
“Kami kenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Baca: FAKTA Remaja 17 Tahun Setubuhi 6 Perempuan: Ada yang Hamil 5 Bulan hingga Semua Dijanjikan Menikah
Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3).
Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widya Astika, mengaku sudah mendapat informasi perihal masalah ini.
Ia akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku
“Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses,” ujarnya, kemarin.
Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh. Harusnya kepala sekolah menjadi pengayom dan contoh.
“Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Padahal kan semestinya memberikan contoh kepada murid,” ujarnya.
Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan.
“Oknum guru ini sebenarnya baru menjabat setahun sebagai kepala sekolah di SD di kawasan Kecamatan Kuta Utara, sangat disayangkan.
Nanti kita akan pecat sesuai ketentuan kalau sudah sah bersalah,” bebernya.
Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, juga menyayangkan kasus ini.
Apabila terbukti, kata dia, kasus ini sangat mencoreng citra pendidikan. Karenanya pelaku harus diberikan sanksi tegas.
“Kejadian itu kita kan tidak tahu, tidak kita duga. Tapi kalau ini sudah terjadi dan sudah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, ya harus diberikan sanksi,” kata Parwata ditemui usai membuka kegiatan Festival Kuliner Bali di Kantor DPC PDIP Badung, Minggu (23/2) sore.
Tidak hanya pemberian sanksi, Parwata mendesak instansi terkait tidak memberikan ampun.
“Tidak ada ampun, pecat! Itu (tindakan) amoral. Tidak ada kata kompromi,” tegasnya.
Kasus pencabulan oleh guru terhadap muridnya juga sempat terjadi di wilayah Sembung, Mengwi, Badung, beberapa waktu lalu.
Oknum guru SD itu sudah diamankan dan menjalani proses hukum. Pencabulan ini awalnya berdalih mengikuti les olah raga kriket.
(Kompas.com/I Komang Agus Aryanta)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kepsek di Kuta Utara Ditetapkan Tersangka Pencabulan Siswa, Ketua DPRD Badung: Tak Ada Ampun