Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Tumpukan Batu di Atas Rel, Pelaku Belum Tertangkap dan Ancaman Hukuman Jika Terbuti Bersalah

Warganet tengah dihebohkan dengan penemuan tumpukan batu di atas rel perlintasan kereta api, Sabtu (22/2/2020).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Viral Tumpukan Batu di Atas Rel, Pelaku Belum Tertangkap dan Ancaman Hukuman Jika Terbuti Bersalah
https://www.instagram.com/duniadalamkereta/
Viral Tumpukan Batu di Atas Rel, Pelaku Belum Tertangkap dan Ancaman Hukuman Jika Terbuti Bersalah 

TRIBUNNEWS.COM - Warganet tengah dihebohkan dengan penemuan tumpukan batu di atas rel perlintasan kereta api, Sabtu (22/2/2020).

Video peristiwa tersebut sempat viral setelah diunggah oleh akun Instagram @duniadalamkereta.

Dalam postingannya, terlihat rekaman detik-detik petugas PT KAI menemukan tumpukan batu tersebut.

Petugas berjaket oranye langsung bertindak cepat dengan memindahkan batu-batu menjauhi rel.

Selain video, @duniadalamkereta menuliskan:

MOHON UNTUK TIDAK MELETAKKAN BENDA DI ATAS REL KERETA API

Kejadian di daerah Jatiroto-Randu Agung Kabupaten Lumajang Daop 9 Jember ini membuat mimin miris

Berita Rekomendasi

Siapapun yang melakukan tindakan yang tidak bertanggungjawab ini apakah tidak tahu bahwa dia akan mencelakai RIBUAN NYAWA penumpang Kereta Api?
.
Apresiasi terhadap petugas yang sigap mengetahui dan menstrilkan rel tersebut dari SABOTASE OKNUM tidak bertanggung jawab

Sampaikan awarness ke teman, saudara dan keluarga kalian bahwa menaruh benda apapun diatas rel itu berbahaya karena membahayakan ribuan penumpang yang ada diatas kereta api

Dan yang perlu diketahui tindakan dengan sengaja untuk mencelakai seseorang itu sudah masuk ranah hukum

Kejadian divideo bukan untuk ditiru melainkan peringatan bagi yang suka menaruh benda diatas rel.

Baca: VIRAL Driver Taksi Online Antar Suami-Istri yang Bawa Jenazah Bayi, Warganet Doakan si Pengemudi

Hingga Senin (24/2/2020) malam, postingan ini telah ditonton sebanyak 31 ribu kali dan menjadi perbincangan  warganet.

Humas PT KAI DAOPS 9 Jember, Mahendro Trang Bawono membenarkan penemuan tumpukan batu di atas rel tersebut.

"Jadi itu ditemukannya di hari Sabtu, tanggal 22 Februari. Tepatnya di kilometer 150+7 di antara Jatiroto-Randu Agung"

"Sedangkan rentang waktunya 15.40 WIB sampai 16.25 WIB," ujarnya dikutip dari channel Official iNews.

Mahendro menjelaskan pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. 

"Dari hasil informasi terakhir dari pihak kepolisian, sedang dalam pengembangan. Kita doakan saja pelaku segera tertangkap," imbuhnya. 

Mahendro menambahkan, pihaknya menduga batu-batu sengaja diletakkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan maksud tertentu.

Sedangkan asal batu tersebut diperkirakan dari tempat lain. 

"Batu yang ditumpuk di atas rel itu berbeda dengan batu-batu untuk bantalan rel yang namanya balast "

"Dari tempat lain batunya bukan sekitaran rel," ungkap Mahendro. 

Baca: Viral di Medsos, Video Detik-detik Plafon Mal Malioboro Jogja Jebol

Hukuman yang akan diterima jika pelaku terbukti bersalah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian (https://www.dpr.go.id/)

Tentu kejadian penyusunan batu di atas rel tidak dibenarkan dalam kacamata hukum.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian telah mengatur pelarangan tersebut di dalam pasal 181 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

Pasal 181

(1) Setiap orang dilarang:

a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur
kereta api; atau

c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Sedangkan ancaman hukuman diatur dalam pasal 199

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas