Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Mesum Muda-Mudi Lamongan Berzina, Ini Siasat Licik Pelaku Kelabui Calon Istrinya

Video dan foto zina pemuda Lamongan dengan calon istrinya itu pun membuat geger warga Lamongan. Berikut Fakta-Faktanya

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Viral Video Mesum Muda-Mudi Lamongan Berzina, Ini Siasat Licik Pelaku Kelabui Calon Istrinya
SURYA.co.id/HANIF MANSHURI
Sebanyak 5 video mesum muda-mudi Lamongan berzina dan viral di Facebook. Ternyata, di baliknya ada siasat licik pelaku kelabui calon istrinya. 

"Dia berencana nemutuskan saya.

Saat ML saya memvideokan dan membagikan videonya ke dua teman pacar saya," kata Sudirman, Minggu (23/2/2020).

Sang pacar masih duduk di bangku kelas 1 SMA di salah satu sekolah ternama di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Sudirman mengaku mengenal gadis yang menjadi pacarnya lewat Facebook (FB).

Sudirman ditangkap oleh Tim Crime Hunter, Unit Intel Polres Parepare, Sulawesi Selatan usai bersembunyi di Kabupaten Polmas, Sulawesi Barat.

"Selain laporan video mesum dengan pacarnya, pelaku juga residivis kasus pencurian dengan 23 TKP di Parepare," ungkap Kanit Resmob Polres Parepare Aiptu Faesal.

Polisi masih menginterogasi Sudirman dalam kasus video mesumnya. 

Berita Rekomendasi

Terpisah, Muhsinin (24) warga Desa Walangsanga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sebelumnya juga ditangkap petugas Polres Pemalang.

Dia ditangkap karena telah menyebarkan video mesumnya ke media sosial, baik Facebook maupun status WhatsApp.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu saat pers release di Aula Mapolres Pemalang, Selasa (28/1/2020).

Menurutnya, tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta di Kabupaten Pemalang, nekat melakukan hal ini karena sakit hati telah diputuskan dan diduakan oleh mantan kekasihnya.

"Dari keterangan, tersangka menyebar video dan foto awal Januari 2020."

"Motifnya tersangka yaitu sakit hati karena diputuskan mantannya," ungkapnya.

AKBP Edy menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 "Barang bukti yang kami sita yaitu satu buah handphone dan flasdisk yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video," tambahnya.

Sementara itu, Muhsinin mengaku melakukan hal itu karena sakit hati dengan gadis pujaannya.

"Mantan saya akan nikah dengan orang lain, terus saya diputus."

"Saya tidak terima, akhirnya saya share video hubungan intim di status WhatsApp, untuk foto saya share ke Facebook," katanya.

Ia mengungkapkan sudah lama menjalin hubungan dengan gadis pujaannya.
Namun wanita yang ia sayangi ternyata mengkhianatinya.

"Saya menyesal telah melakukan itu, saya menyebar karena emosi dan khilaf," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Diputus Pacar, Pria Ini Rekam Hubungan Intim dan Menyebarkannya" dan tayang di surya.co.id dengan judul 5 Video Mesum Muda-Mudi Lamongan Berzina Viral, Ini Siasat Licik Pelaku Kelabui Calon Istrinya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas