Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Mesum Muda-Mudi Lamongan Berzina, Ini Siasat Licik Pelaku Kelabui Calon Istrinya

Video dan foto zina pemuda Lamongan dengan calon istrinya itu pun membuat geger warga Lamongan. Berikut Fakta-Faktanya

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Viral Video Mesum Muda-Mudi Lamongan Berzina, Ini Siasat Licik Pelaku Kelabui Calon Istrinya
SURYA.co.id/HANIF MANSHURI
Sebanyak 5 video mesum muda-mudi Lamongan berzina dan viral di Facebook. Ternyata, di baliknya ada siasat licik pelaku kelabui calon istrinya. 

Hanif Manshuri/Surya.co.id

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Bukan hanya video mesum, ternyata pemuda berusia 20 tahun asal Desa Kramat Kecamatan Lamongan berinisial F juga mencuri 5 foto berzina dengan calon istrinya.

Video dan foto F berzina dengan calon istrinya berinisial H (24) itu dipasang di status WhatsApp dan disebarkan di Facebook.

Ulah licik pemuda Lamongan ini ternyata bukan tanpa alasan. Ternyata, F sakit hati karena lamarannya yang tinggal menungu hari digagalkan sang perempuan.

Baca: Tragedi Susur Sungai Sempor: Kesaksian Penyintas, Cerita Penolong, dan Pengakuan Kepsek

Baca: Insiden Pemain Bola Meninggal Karena Tersambar, Petir di Indonesia Termasuk yang Berkekuatan Besar

Baca: Ratapan Ayah Korban Susur Sungai di Makam Anaknya: Dik, Maafin Bapak Ya

Tak hanya itu, H juga mendapatkan pujaan hati baru setelah berpisah dengan F.

 Video dan foto zina pemuda Lamongan dengan calon istrinya itu pun membuat geger warga Lamongan.

Cara kelabui calon istrinya

Tersangka M Fery Setiawan dan barang bukti yang berhasil diamankan ditunjukkan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Senin (24/2/2020)
Tersangka M Fery Setiawan dan barang bukti yang berhasil diamankan ditunjukkan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Senin (24/2/2020) (SURYA.co.id/Hanif Manshuri)
Berita Rekomendasi

Tersangka F semakin naik pitam hingga membuat rencana jahat untuk menghancurkan nama H di Facebook.

Upaya F untuk membujuk kembali H tidak berhasil dan yang memicu kemarahannya lebih adalah H telah berpindah hati.

Sejurus kemudian, pada Jumat (17/1/2020) dini hari mengunggah video mesum itu ke akun Facebook HA (inisial).

Sebelum mengunggah ke akun Facebook tersebut, F melakukan siasat bertemu dengan korban dan saat dalam perbincangan, pelaku marampas ponsel korban.

"Saya ambil sim cardnya dan saya masukkan ke HP saya," katanya.

Cara itulah yang kemudian memudahkan F untuk mengunggah video mesum ke akun Facebook korban.

Seolah korban sendiri yang mengunggahnya.

Tak hanya cara itu, tersangka juga menscreenshoot video mesum itu menjadi 5 bagian.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung dikonfirmasi Surya.co.id, Senin (24/2/2020) mengatakan, pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Bunyinya: "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan,
menyiarkan, atau menyediakan, atau mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi".

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan.

Melihat fenomena tersebut, Harun mewanti - wanti siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama.

" Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun.

Baca: Tragedi Susur Sungai Sempor: Kesaksian Penyintas, Cerita Penolong, dan Pengakuan Kepsek

Baca: Insiden Pemain Bola Meninggal Karena Tersambar, Petir di Indonesia Termasuk yang Berkekuatan Besar

Baca: Ratapan Ayah Korban Susur Sungai di Makam Anaknya: Dik, Maafin Bapak Ya

Tak terima

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi (Youtube)

Mengetahui video mesumnya tersebar di Facebook dan WhatsApp, H tidak terima. 

Dia pun langsung melaporkan hal itu ke Polres Lamongan

 Hasil penyidikan polisi, ternyata pelaku penyebaran foto dan video asusila itu tak lain mantan kekasih yang juga pria di video itu.  

F lalu di rumahnya saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung.

Baca: Tragedi Susur Sungai Sempor: Kesaksian Penyintas, Cerita Penolong, dan Pengakuan Kepsek

Baca: Insiden Pemain Bola Meninggal Karena Tersambar, Petir di Indonesia Termasuk yang Berkekuatan Besar

Baca: Ratapan Ayah Korban Susur Sungai di Makam Anaknya: Dik, Maafin Bapak Ya

Penyebab

Ternyata, F memiliki alasan di balik ulah nekatnya menyebarkan video dan foto perzinahannya dengan H. 

Pemuda berusia 20 tahun asal Desa Kramat Kecamatan Lamongan itu sakit hati kepada H.

Korban sejatinya adalah calon istrinya yang tinggal beberapa hari dilamar setelah orang tua kedua belah merestui hubungan dua insan yang telah dimabuk asmara ini.

Namun semua rencana itu berantakan dan gagal total setelah korban mengaku sering mendapati pukulan yang dilakukan tersangka.

"Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," aku H kepada penyidik.

Tak kuat menahan siksaan yang sering dilakukan sang calon suami yakni tersangka, akhirnya korban memilih untuk memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku.

Bahkan rencana lamaran yang tinggal beberapa minggu lagi, tidak menjadi pertimbangan korban.

Nah, ternyata korban beralih cintanya ke laki - laki lain dan meninggalkan pelaku.

Karuan saja, pelaku merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban, sebab telah memutuskan cintanya bahkan membatalkan rencana lamarannya.

Baca: Tragedi Susur Sungai Sempor: Kesaksian Penyintas, Cerita Penolong, dan Pengakuan Kepsek

Baca: Insiden Pemain Bola Meninggal Karena Tersambar, Petir di Indonesia Termasuk yang Berkekuatan Besar

Baca: Ratapan Ayah Korban Susur Sungai di Makam Anaknya: Dik, Maafin Bapak Ya

Video mesum tersebar di WhatsApp

Sebelumnya, terungkap kronologi video mesum hubungan badan pasangan kekasih tersebar di WhatsApp (WA) di Parepare, Sulawesi Selatan.

Polisi menangkap pelaku yang menyebarkan video mesum tersebut yang tak lain adalah pacar korban.

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Pemalang, Jawa Tengah, seorang pria menyebarkan video adegan hubungan badan dengan pacarnya karena diputus.

Adalah Sudirman, warga Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan yang merekam hubungan badan antara dia dan sang pacar.

Keduanya melakukan hubungan badan di rumah sang nenek yang sedang kosong.

Sudirman lalu membagikan video mesum itu melalui pesan WhatsApp ke 2 teman perempuan sang pacar.

"Dia berencana nemutuskan saya.

Saat ML saya memvideokan dan membagikan videonya ke dua teman pacar saya," kata Sudirman, Minggu (23/2/2020).

Sang pacar masih duduk di bangku kelas 1 SMA di salah satu sekolah ternama di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Sudirman mengaku mengenal gadis yang menjadi pacarnya lewat Facebook (FB).

Sudirman ditangkap oleh Tim Crime Hunter, Unit Intel Polres Parepare, Sulawesi Selatan usai bersembunyi di Kabupaten Polmas, Sulawesi Barat.

"Selain laporan video mesum dengan pacarnya, pelaku juga residivis kasus pencurian dengan 23 TKP di Parepare," ungkap Kanit Resmob Polres Parepare Aiptu Faesal.

Polisi masih menginterogasi Sudirman dalam kasus video mesumnya. 

Terpisah, Muhsinin (24) warga Desa Walangsanga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sebelumnya juga ditangkap petugas Polres Pemalang.

Dia ditangkap karena telah menyebarkan video mesumnya ke media sosial, baik Facebook maupun status WhatsApp.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu saat pers release di Aula Mapolres Pemalang, Selasa (28/1/2020).

Menurutnya, tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta di Kabupaten Pemalang, nekat melakukan hal ini karena sakit hati telah diputuskan dan diduakan oleh mantan kekasihnya.

"Dari keterangan, tersangka menyebar video dan foto awal Januari 2020."

"Motifnya tersangka yaitu sakit hati karena diputuskan mantannya," ungkapnya.

AKBP Edy menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 "Barang bukti yang kami sita yaitu satu buah handphone dan flasdisk yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video," tambahnya.

Sementara itu, Muhsinin mengaku melakukan hal itu karena sakit hati dengan gadis pujaannya.

"Mantan saya akan nikah dengan orang lain, terus saya diputus."

"Saya tidak terima, akhirnya saya share video hubungan intim di status WhatsApp, untuk foto saya share ke Facebook," katanya.

Ia mengungkapkan sudah lama menjalin hubungan dengan gadis pujaannya.
Namun wanita yang ia sayangi ternyata mengkhianatinya.

"Saya menyesal telah melakukan itu, saya menyebar karena emosi dan khilaf," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Diputus Pacar, Pria Ini Rekam Hubungan Intim dan Menyebarkannya" dan tayang di surya.co.id dengan judul 5 Video Mesum Muda-Mudi Lamongan Berzina Viral, Ini Siasat Licik Pelaku Kelabui Calon Istrinya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas