Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resepsi Tinggal 2 Pekan Wedding Organizer Tiba-tiba Sulit Dihubungi, Uang Rp 40 Juta pun Melayang

Padahal korban sudah membayar uang muka sebesar Rp 42 juta dari total biaya Rp 65 juta yang diperuntukkan biaya katering

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Resepsi Tinggal 2 Pekan Wedding Organizer Tiba-tiba Sulit Dihubungi, Uang Rp 40 Juta pun Melayang
Istimewa
Tersangka Mardian Ade Saputra (33) warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk Kota Semarang diringkus kepolisian, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Unit Reskrim Polsek Semarang Timur menangkap pelaku penipuan bermodus wedding organizer (WO) yang merugikan korbannya hingga Rp 42 juta.

Tersangka Mardian Ade Saputra (33) adalah warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, diringkus pada Rabu (12/2/2020).

"Korban kurang lebih ada 18 orang.

Semuanya warga Semarang.

Hanya saja yang berada di wilayah hukum kami ada satu korban.

Dia warga Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

Kerugian Rp 42 juta," ucap Plt Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro kepada Tribunjateng.com, Selasa (25/2/2020).

Baca: Padahal Harga Masih Nego, Pihak Venue Wedding Pernikahan Jessica Iskandar Ubah Lantai Jadi Marmer

Baca: 5 Fakta Wedding Organizer Abal-abal di Cianjur, Modus Diskon hingga Korban Puluhan

Baca: Dua Pelajar di Lhokseumawe Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu

Berita Rekomendasi

Iptu Budi menerangkan, kasus penipuan terjadi pada Sabtu (24/8/2019).

Saat itu kurang dari seminggu korban hendak melangsungkan pernikahan.

Tersangka tidak bisa dihubungi.

Padahal korban sudah membayar uang muka sebesar Rp 42 juta dari total biaya Rp 65 juta yang diperuntukkan biaya katering dan dekorasi pernikahan.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan.


Jalur kekeluargaan pun sudah ditempuh.

Tetapi tidak ada itikad baik dari tersangka.

Korban pun melapor ke Polrestabes Semarang pada 1 Desember 2019.

Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Semarang Timur.

"Setelah itu kami melakukan pendalaman dan pencarian terhadap tersangka," katanya.

Menurut Iptu Budi, korban sering berpindah-pindah tempat tinggal sehingga sulit dilacak keberadaannya.

Berhasil ditangkapnya tersangka juga bermula dari laporan seorang korban lain.

"Jadi para korban WO bodong ini yang berjumlah kurang lebih 18 orang itu sempat membuat grup Whatsapp.

Kebetulan seorang korban melihat tersangka jalan-jalan dengan istri dan empat anaknya di Jalan Thamrin Semarang, Rabu (12/2/2020) sekira pukul 16.00.

"Lantas korban menghubungi kami.

Kemudian kami tindaklanjuti dengan menangkap tersangka di lokasi tersebut," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Iptu Budi, uang hasil kejahatan hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Kini tersangka terjerat kasus penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.

Kapolsek juga menambahkan para korban yang merasa tertipu oleh tersangka hendaknya segera melaporkan ke Polsek masing-masing wilayah.

"Monggo korban lain silakan yang merasa tertipu oleh tersangka. laporkan saja," imbuhnya. (Iwan Arifianto)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ade Mendadak Sulit Dihubungi, Padahal Korban Menikah Seminggu Lagi, DP Rp 42 Juta Lenyap

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas