Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemutilasi yang Potongan Mayatnya Ditemukan di Pasar Besar Kota Malang Divonis 20 tahun

Vonis 20 tahun penjara kepada Sugeng lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin pria asal Jodipan, dihukum seumur hidup.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemutilasi yang Potongan Mayatnya Ditemukan di Pasar Besar Kota Malang Divonis 20 tahun
Aminatus Sofya/Surya
Terdakwa Sugeng Santoso saat mengikuti persidangan di PN Malang dengan agenda pembacaan nota pembelaan beberapa waktu lalu. Pria asal Jodipan kota Malang ini akhirnya divonis 20 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sugeng Santoso, pelaku mutilasi terhadap seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di Pasar Besar kota Malang, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Rabu (26/2/2020).

Menanggapi putusan ini, tim penasihat hukum Sugeng memilih akan mengajukan banding. 

“Terhadap putusan hakim, tim penasihat hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam waktu secepatnya,” ujar ketua tim penasihat hukum Sugeng, Iwan Kuswardi, Rabu (26/2/2020).

Ketua LBH Peradi Malang Raya itu mengatakan, pertimbangan hakim mirip dengan surat tuntutan yang disusun oleh jaksa.

Baca: Geger Penemuan Tulang Manusia Tanpa Tengkorak Dalam Plastik di Buton Selatan, Diduga Korban Mutilasi

Baca: Tak Hanya Mutilasi Siswi SMA, Sopir Angkot Ini Juga Teror Teman Korban dengan Hal Menjijikkan Ini

Pertimbangan itu tidak memberi porsi terhadap hasil visum et repertum yang menyebut kematian perempuan tanpa identitas itu tidak dapat diketahui karena pembusukan lanjut.

Selain itu, hasil visum juga mengatakan leher korban dipotong post mortem alias meninggal lebih dulu.

Rekomendasi Untuk Anda

“Bagaimana dikatakan Sugeng membunuh dengan cara menggorok padahal hasil visum disebutkan dipotong post mortem?” kata Iwan.

Vonis 20 tahun penjara kepada Sugeng lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin pria asal Jodipan, dihukum seumur hidup.

Kasus mutilasi yang dilakukan Sugeng menggegerkan publik Malang pada 14 Mei 2019.

Saat itu, pedagang di Pasar Besar menemukan potongan tubuh manusia tercecer di bawah anak tangga eks Gedung Matahari.

Dua hari setelahnya, polisi menangkap Sugeng dan menetapkan dia sebagai tersangka. (Aminatus Sofya)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pelaku Mutilasi Perempuan di Pasar Besar Kota Malang Divonis 20 Tahun Penjara,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas