Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Warga Bintan Terdakwa Kasus Peredaran 118 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Tiga warga Bintan yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba sabu seberat 118 kilogram (Kg) terancam hukuman mati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 3 Warga Bintan Terdakwa Kasus Peredaran 118 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
Tibunbatam.did/Alfandi Simamora
Kasipidum Kejari Bintan, Haryo Nugraho 

TRIBUNNEWS.COM, BINTA - Tiga warga Bintan yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba sabu seberat 118 kilogram (Kg) terancam hukuman mati.

"Ancaman hukuman mati itu merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum," terang Kasipidum Kejari Bintan, Haryo Nugraho, Kamis (27/2/2020).

Haryo juga menuturkan, dalam sidang Jaksa penuntut Umum menjerat ke tiga terdakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2)/UU RI No 35 Tahun 2009/Tentang Narkotika.

Selanjutnya, dakwaan Subsider melanggar pasal 113 ayat (2) /Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ketiga terdakwa merupakan kasus peredaran narkotika yang diamanakan polres Bintan pada 30 Agustus 2019 lalu," ungkapnya.

Baca: Dokter Jantung Ungkap Dugaan Penyebab Ashraf Sinclair Meninggal, Hotman Paris: Pakai Bahasa Batak

Baca: Mundur dari Kerajaan, Pangeran Harry Ingin Dipanggil dengan Nama Baru, Bukan Sebagai Pangeran

Kasus pengungkapan 118 kilogram sabu yang menjerat tiga orang tersangka ini di mana polisi mengamankan 3 buah koper berisi 99 paket besar sabu yang terbungkus plastik aluminium foil.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan 3 paket besar sabu di dalam mesin cuci serta 1 paket sedang sabu di dalam plastik bening.

Berita Rekomendasi

Polisi juga menemukan 17 paket besar sabu yang terbungkus plastik aluminium foil di dalam box bagian lantai belakang Mobil Toyota Kijang LGX BP 1126 TA yang sudah dimodifikasi.

Setelah semua barang bukti dikumpulkan total berat dari 119 paket besar sabu yang berhasil diungkap yang dimiliki ke tiga terdakwa seberat 118,521 kg.(TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Terdakwa Kasus Sabu 118 Kg di Bintan Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas