Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Bangka Selatan Amankan Guntur yang Menyimpan Senjata Api dan Tiga Butir Peluru

Kapolres menyatakan operasi dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika dan senjata api

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Bangka Selatan Amankan Guntur yang Menyimpan Senjata Api dan Tiga Butir Peluru
Bangka Pos/Jhoni Kurniawan
Kapolres Bangka Selatan, AKBP S Ferdinand Suwarji bersama Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Rusnoto saat menunjukkan Senpi Ilegal milik Guntur 

Laporan Wartawan Bangka Pos Jhoni Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Polres Bangka Selatan mengamankan Guntur (38) warga Dusun Serdang Desa Jelutung II pada Senin, (24/2/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dia kedapatan memiliki senjata api ilegal, jenis revolver dan tiga butir peluru kaliber 5,56 mm.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP S Ferdinand Suwarji menyatakan dalam operasi ini dirinya bersama jajaran turun secara langsung agar dapat mengamankan pelaku.

"Saya bersama 24 jajaran yang berasal dari satreskrim, satnarkoba dan satsamapta turun bersama untuk melakukan pengamanan," ujar AKBP Ferdinand saat konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan, Kamis (27/2/2020).

Kapolres menyatakan operasi dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika dan senjata api.

Baca: Kolom Komentar Instagram Presiden Joko Widodo Dipenuhi Penawaran Obat Penggemuk Badan, 'Ini Apa?'

Baca: Apindo: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bukan Cuma Soal Buruh dan Pengusaha

Baca: Penembakan Massal di Pabrik Bir Milwaukee Menewaskan 6 Orang, Termasuk Tersangka

Lantas pihak kepolisian sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam penyelidikan ini kami berhasil menggeledah rumah milik Guntur dan mendapatkan sepucuk senpi yang sangat mematikan," kata AKBP Ferdinand.

Dalam kejadian ini Guntur dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Tahun 2012 Republik Indonesia Nomor 12 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan. 

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polres Bangka Selatan Amankan Guntur Simpan Senjata Api dan Tiga Butir Peluru

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas