Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pura-pura Gerebek Saat Ngamar di Hotel, Pasutri Ini Peras Pria Hidung Belang

Polsek IT 1 Palembang berhasil mengungkap peristiwa yang bisa dikatakan tidak biasa terjadi di Palembang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pura-pura Gerebek Saat Ngamar di Hotel, Pasutri Ini Peras Pria Hidung Belang
Anisa/Sriwijaya Post
Tiga tersangka aksi pemerasan yang bermoduskan berhubungan badan ketika diperkenalkan Polsek IT 1 Palembang. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polsek IT 1 Palembang berhasil mengungkap peristiwa yang bisa dikatakan tidak biasa terjadi di Palembang.

Tiga Tersangka dihadirkan diduga sudah melakukan aksi pemerasan dengan modus mengajak korbannya berhubungan badan terlebih dahulu.

Pada gelar perkara Kamis (27/2/2020), tersangkanya berstatuskan pasutri siri, dimana perempuan bernama Eg (35) dan suaminya bernama Un (39).

Seorang lagi bernama Rs (55) yang masih keluarga dari pasutri tersebut.

Ceritanya, Eg mengatakan dirinya memang seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) yang sudah menikah siri dengan Un.

Pernikahan keduanya sudah membuahkan empat anak, dimana keseharian Un adalah seorang buruh bangunan.

Baca: Kolom Komentar Instagram Presiden Joko Widodo Dipenuhi Penawaran Obat Penggemuk Badan, 'Ini Apa?'

Baca: NOC Indonesia Beri Dukungan Jepang Tetap Gelar Olimpiade Tepat Waktu

Baca: Fakta Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anaknya hingga Hamil, Lancarkan Aksinya saat Istri Jualan Cendol

Baca: Kamar WNI yang Diobservasi di Pulau Sebaru Dilengkapi CCTV, Merokok Sembarangan Didenda 500 Ribu

"Karena dia hanya buruh bangunan, tidak cukup menghidupi kami. Makanya, saya masih menerima melayani pria untuk berhubungan badan," kata perempuan berambut pirang ini.

Berita Rekomendasi

Bukan sekedar berhubungan badan, tetapi Eg juga ikut serta memeras pria hidung belang yang sudah berhubungan badan dengan dirinya.

Caranya, ketika ia berduaan di hotel bersama pelanggan, Un datang seakan-akan menggerebek hubungan keduanya.

Di saat itulah Un pura-pura marah dan memeras pria yang sudah berhubungan badan dengan istri sirinya.

Dikatakan Eg, dari perbuatannya bersama sang suami ini didapatkan uang sebesar Rp 2 juta 400 ribu.

Tambahnya lagi, dirinya pun mengenal korban sudah 2 bulan namun karena korban mengajak berhubungan badan, sehingga dirinya memiliki inisiatif untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut.

Sementara Ros, yang tak lain kakak ipar Eg, tugasnya untuk menakuti korban agar mudah merampas dan mengambil barang korban.

Menurut Kapolsek IT 1 Edi Rahmat kronologi penangkapan bemula korban melaporkan tiga tersangka tersebut ke piihaknya.

Mengetahui hal tersebut pihaknya langsung melakukan pendalaman dan pengembangan akhirnya ditemuilah satu pelaku Rs (55) yang berperan sebagai orang yang menakuti korban di salah satu lorong di Kota Palembang.

Setelah menangkap 1 pelaku, pihaknya meminta Rs untuk mengajak pihaknya ke rumah pelaku tersebut.

Setibanya di rumah pelaku, langsung menangkap dan membawanya ke polsek hari ini.

Sementara kronologi kejadian menurut Kapolsek Edi berdasarkan penyelidikian bermula dari Eg memberitahukan kepada suami dan kakak iparnya tersebut bahwa korban meminta dirinya melakukan hubungan badan.

Setelah itu pelaku langsung membuat rencana untuk menjebak korban.

Yang mana Eg menyuruh sang suami untuk datang menggerebek dirinya bersama sang kakak ipar setelah Eg masuk di salah satu hotel di Palembang.

Esok harinya pelaku melakukan aksi sesuai yang telah direncanakan.

Selang beberapa menit Eg masuk ke kamar bersama korban 2 pelaku langsung menggerebek dan mengancam korban.

Namun saat itu korban ketakutan, akhirnya memberikan 2 cincin miliknya.

Karena belum puas pelaku meminta ATM korban dan meminta Korban untuk mengambilkan uang yang ada di ATM tersebut.

Setelah mendapatkan uang pelaku kabur secara terpisah dan korban melaporkan kejahatan tersebut ke pihak kepolisian.

Kini barang yang disita pihak kepolisian sebuah handpone saat melakukan aksi dan uang tunai sebesar Rp 1 juta 350 ribu rupiah.

Edi juga menyatakan pelaku akan dituntut dengan pasal 368 KUHPidana penjara paling lama 9 tahun.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kronologi Pasutri di Palembang Peras Pria Hidung Belang Pasca Diajak Berhubungan Badan

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas