Begini Jadinya Pria di Kediri Terjaring Satpol PP Saat Tidur Bersama 2 Cewek di Kamar Kos
Dari laporan masyarakat, rumah kos dengan belasan kamar yang disewakan itu biasa dijadikan tempat pesta miras dan tindak asusila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Patroli Satpol PP menggrebek rumah kos yang dijadikan ajang pesta miras.
Kosan yang juga menjadi tempat tindak asusila pasangan bukan suami istri berada di Lingkungan Grogol, Kelurahan Singgonegaran, Kota Kediri, Kamis (27/2/2020) malam.
Dari laporan masyarakat, rumah kos dengan belasan kamar yang disewakan itu biasa dijadikan tempat pesta miras dan tindak asusila sehingga meresahkan masyarakat di sekitarnya.
Petugas selanjutnya mendatangi rumah kos menjumpai ada 6 muda mudi yang sedang menggelar pesta miras di dalam kamar kos.
Terdapat 4 pria dan 2 perempuan peserta pesta miras.
Baca: Gisel dan Tyas Mirasih Bakal Datangi Polda Jatim Hari Ini atas Kasus Dugaan Pembobolan Kartu Kredit
Baca: Viral Es Kopi Dicampur dengan Kecap Jadi Minuman Kekinian, Penasaran Coba?
Baca: Ada Air Mendidih Menyembur di Batuputih Sumenep Madura, Pengakuan Warga Setempat dan Pendapat Ahli
Baca: Sekda DKI Saefullah Sebut Banjir Harus Dinikmati, Ray Rangkuti Murka: Tak Punya Empati pada Korban!
Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh kamar kos, petugas juga menemukan 2 pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos dengan pintu kamar dalam kondisi tertutup.
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, selanjutnya muda mudi yang menggelar pesta miras dan pasangan bukan suami istri dibawa mobil patroli ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Identitas dua pasangan bukan suami istri masing-masing, ANL (24) warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri bersama PP (38) warga Kelurahan Bandarlor, Kota Kediri..
Kemudian AS (18) warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri bersama dengan MAR (30) warga Bandar Lor, Kota Kediri.
Sedangkan muda mudi peserta pesta miras masing-masing AGG (21), MA (21), MZ (20) dan AD keempatnya warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Kemudian perempuan peserta pesta miras masing-masing, LNS (20) dan SNS (19) keduanya warga Kelurahan Bandarkidul, Kota Kediri.
Dijelaskan Nur Khamid, setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, petugas meminta mereka untuk menghubungi keluarganya masing-masing.
Petugas juga meminta mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan.
Petugas kemudian melakukan serah terima dan berharap keluarganya memberikan pembinaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul 2 Cewek Tidur Sekamar dengan Pria Bukan Suaminya dan Pesta Miras di Kamar Kos Digerebek Satpol PP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.