Karena Wanita Anak Bupati Rohil Masuk Penjara, Aniaya Pria yang Bersama Pacarnya Hingga Tak Sadar
Proses tahap II, dilaksanakan di Kantor Kejari Pekanbaru, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tersangka kasus penganiayaan, Ary Sumarna yang tak lain adalah anak Bupati Rokan Hilir (Rohil), diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (28/2/2020).
Penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus ini ke JPU.
Proses tahap II, dilaksanakan di Kantor Kejari Pekanbaru, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Meski pun tersangka dan korbannya, Asep Feriyanto (37) sudah berdamai, namun proses hukum terhadap Ary tetap berlanjut.
Usai dilimpahkan ke JPU, tersangka Ary pun dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, Kelurahan Sialang Bungkuk.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto menjelaskan, tersangka akan dititipkan di Rutan selama 20 hari ke depan.
Baca: Presiden Komite Olimpiade Italia Favoritkan Lazio Juara Serie A: Kejayaan Juve Telah Runtuh
Baca: Virus Corona Pertama Kali Menginfeksi Hewan Peliharaan di Hong Kong, Diduga Tertular sang Pemilik
Baca: Vivo Z6 5G Resmi Diumumkan, Berikut Harga dan Spesifikasi Ponsel dengan Chipset Snapdragon 765G
"Tersangka ditahan. Dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," kata Robi.
Kasi Pidum membenarkan jika ada surat perdamaian antara tersangka dengan korban.
Namun katanya, hal itu tidak menghapus jerat pidana terhadap diri tersangka.
"Ada, tapi kan perdamaian itu tidak menyampingkan pidana. Nanti saja (di pengadilan)," tegas dia.
Penetapan Ari Sumarna diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan pada 10 Februari 2020 lalu.
Ary Sumarna (AS) alias AR, resmi ditetapkan tersangka.
Setelah dirinya diamankan oleh petugas kepolisian.
AS yang disebut-sebut merupakan anak Bupati Rokan Hilir ini, diketahui sebelumnya melakukan pemukulan secara brutal terhadap korban.
Hingga saat ini, korban masih mendapatkan penanganan medis di rumah sakit akibat luka parah dan tak sadarkan diri.
Tersangka AR berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rohil.
Kronologi
Data yang dirangkum Tribunpekanbaru.com, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (13/2/2020), sekitar pukul 00.30 WIB, di Hotel Mona Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Awalnya, pelaku mendapat informasi jika pacarnya berinisial R, sedang berduaan dengan seorang lelaki di hotel.
Pelaku bersama 2 orang temannya, langsung mendatangi hotel yang dimaksud, untuk mengecek kebenarannya.
Sesampainya di sana, AS mendapati pacarnya, ternyata sedang berduaan dengan korban.
Melihat hal itu, pelaku naik pitam dan emosinya memuncak.
Dia pun secara brutal memukuli korban.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah, dahi serta kening.
Perkelahian itu sempat dicegah oleh R, pacar pelaku.
Namun usahanya sia-sia.
Aksi pemukulan tersebut baru bisa dihentikan setelah 2 orang karyawan hotel yang mengetahui adanya keributan, datang dan mengamankan pelaku.
Pihak hotel kemudian menghubungi petugas dari Polsek Tampan.
Tak lama berselang, petugas yang tiba di lokasi, mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek.
Sementara korban yang mengalami luka parah, dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara polisi kini juga masih memburu dua orang rekan AS yang diduga ikut terlibat aksi penganiayaan terhadap korban. (Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Gara-gara Teman Wanita, Anak Bupati Rohil Dijebloskan Jaksa ke Penjara, Sempat Aniaya Seorang Pria