Terungkap Petani yang Lihat Muda-Mudi Berhubungan Badan di Kebun, Sering Memeras Sampai Kronologi
Terungkap Petani yang Lihat Muda-Mudi Berhubungan Badan di Kebun, Sering Memeras Sampai Kronologi
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sepasang muda-mudi menjadi korban pemerasan seorang petani di Sumenep, Madura, bernama MR.
Selain memeras korban, pelaku juga memaksa keduanya untuk berhubungan badan di lokasi.
Ternyata aksi pemerasan yang dilakukan oleh petani itu sering dilakukan.
Baca: Malamnya Masih Keluar Berdua, Seorang Suami Tega Bunuh Istri, Sang Anak Lepas Garis Polisi
Berdasarkan gelar perkara yang dungkap Polres Sumenep, pelaku yang ditangkap telah membuat pengakuan.
Ini fakta-faktanya yang dirangkum Tribunnews.com.
Petani Sekaligus Preman
Dikutip dari Surya, MR mengaku pada polisi kerap memeras muda-mudi yang berpacaran di lokasi tersebut.
"Motifnya ekonomi dan yang bersangkutan ini kerja sebagai petani."
"Jadi saat lihat ada yang pacaran, langsung didekati dan diperas," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020).
Baca: 3 Kisah Korban Selamat dari Tenggelamnya Kapal Titanic, Termasuk Pria yang Diejek Karena Masih Hidup
Bawa Celurit
Kisah pahit ini bermula ketika FA dan FN sedang pacaran di lokasi kejadian, lantas didatangi MR sambil membawa celurit.
Sang preman memeras kedua korban senilai Rp 10 juta karena terpergok pacaran di tempat tidak semestinya.
Karena kedua korban tidak mampu memenuhi keinginan sang preman, maka FA dan FN dipaksa melakukan hubungan badan di hadapannya.
"Awalnya tersangka MR menghampiri kedua korban yang sedang berpacaran dengan membawa sebilah celurit."
"Kemudian tersanga MR langsung mengambil kontak sepeda motor korban," kata KapolresAKBP Deddy Supriadi.
Kronologi
Dikutip dari Surya Malang, setelah korban mengatakan tak punya uang, sehingga tersangka MR ini menyuruh korban untuk berhubungan badan.
"Apabila kedua koran ini tidak menuruti permintaan tersangka MR, maka diancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar," katanya.
"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," terangnya.
Tak cukup di situ, setelah menuruti keinginan tersangka MR, korban harus memilih sejumlah pilihan jika ingin bebas.
Pertama harus membayar uang Rp 10 juta, dan kedua korban harus membayar uang Rp 3 juta dan pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.
"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore. Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.
Seteleh dua HP milik korban diambil oleh tersanga MR, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.
"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.
(Tribunnews.com/Surya/SuryaMalang)