Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa 15 Jam, Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi di Padang Ditahan

Sebagai tersangka kasus pencabulan, FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Diperiksa 15 Jam, Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi di Padang Ditahan
Istimewa
Oknum dosen PTN di Padang yang diduga lecehkan mahasiswi di toilet menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar, Jumat (28/2/2020) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG -  Kasus dugaan pelecehan mahasiswi oleh oknum dosen perguruan tinggi negeri di Padang memasuki babak baru. 

Oknum dosen yang berinisial FY sudah datang ke Polda Sumbar untuk memenuhi pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian Jumat (28/2/2020).

FY mendatangi Polda Sumbar sekitar pukul 09.00 WIB.

Pria ini langsung menjalani pemeriksaan di ruangan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar yang berada di lantai 1 Polda Sumbar.

Setelah menjalani pemeriksaan hingga Jumat tengah malam, FY pun langsung ditahan. 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan penahanan tersebut.

Baca: Fakta Baru Wanita Bunuh Diri di Sei Padang, Tulis Pesan Begini ke Orangtua

Baca: Alasan Natasha Wilona Terima Tawaran Main Film Horor

Baca: Bahas Banjir, Pengamat Politik Adi Prayitno Malah Singgung Pilpres 2024: Mustahil Tak Sertakan Anies

Berita Rekomendasi

"Iya sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaaan," katanya, Sabtu (29/2/2020).

Ia menyebutkan penahanan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sampai pukul 00.00 WIB.

"Pemeriksaan tersebut pakai jeda waktunya, tidak berlanjut terus sampai malamnya," katanya.

Saat pemeriksaan sudah ada bukti-bukti kuat dan mengarah kepada oknum dosen tersebut. 

"Alasan penahanan supaya tidak menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Terkait kasus oknum dosen ini, sudah ada empat orang saksi yang diperiksa oleh Polda Sumbar.

Sebagai tersangka kasus pencabulan, FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi ini dilaporkan ke Polda Sumbar tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.

Pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan kampus, yaitu di toilet salah satu gedung fakultas.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Diperiksa hingga Tengah Malam Oknum Dosen PTN di Padang Lecehkan Mahasiswi di Toilet Ditahan

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas