8 Fakta Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Luwu
Entah apa yang merasuki pria paruh baya yang satu ini, HR (39) hingga tega merudapaksa anak kandung sendiri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Perilaku HR ini jangan pernah ditiru.
Saat rumahnya sedang sepi, HR memaksa putri kandungnya berhubungan layaknya suami-istri.
Tak tahan dengan perilaku ayahnya, sang putri kemudian melapor ke polisi. Kasus ini menjadi perhatian dan membuat geger warga di Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Entah apa yang merasuki pria paruh baya yang satu ini, HR (39) hingga tega merudapaksa anak kandung sendiri.
Baca: Hasil Akhir Persija vs Borneo FC Liga 1 2020, Gol Debut Evan Dimas Bawa Macan Kemayoran Menang 3-2
Baca: Meghan Markle Kembali Berakting Jika Mandiri secara Finansial, Ingin Jadi Superhero
Baca: Soal Isu Kasus Virus Corona yang Ditutup-tutupi Pemerintah, Jubir Presiden: Kami Seterbuka-bukanya
Dirinya tega menjalin Hubungan Terlarang dengan wanita yang bukan Istrinya.
Lebih geger lagi, korban dia setubuhi merupakan anak kandung sendiri.
Berikut sejumah fakta kasus inses ini dirangkum reporter tribun-timur.com:
1. Pelaku Menyesal
Pelaku kasus persetubuhan anak sendiri, HR (39) mengaku sangat menyesal dengan kelakuannya.
Dihadapan polisi, HR meminta agar dihukum seberat-beratnya.
"Pelaku mengaku sangat menyesal dan minta dihukum berat," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Minggu (1/3/2020).
2. Minta Dikubur Hidup-hidup
Pelaku bahkan juga meminta supaya dikubur hidup-hidup.
"Dia minta dikubur hidup-hidup saja," ucap Faisal, tertawa.
3. Pelaku Gauli Anak saat Rumah Sepi
Berdasarkan keterangan HR, Faisal menyebutkan bahwa pelaku menggauli anak kandungnya sendiri ketika rumah dalam keadaan sepi.
"Dia melakukannya dalam keadaan sadar," katanya.
4. Tempat Kejadian
Diberitakan sebelumnya, HR mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri SR (15) di hadapan penyidik Polsek Suli.
HR merupakan Warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yang diamankan personel Polsek Suli usai dilaporkan telah menyetubuhi anaknya.
5. Laporan Polisi dan Pengakuan Pelaku
Kapolsek Suli, AKP Yosep Dendang, mengatakan, penangkapan HR dilakukan seusai pihaknya menerima laporan dari korban SR.
"Pelaku mengakui perbuatannya di depan penyidik," kata Yosep.
6. Bukan Pertama Kali
Yosep menjelaskan, perbuatan pelaku mencabuli dan menyetubuhi anaknya pertama kali dilakukan pada November 2019 silam.
Karena ketagihan, ayah bejat ini mengulangi kembali perbuatannya kepada putrinya.
7. Awal Mula Tertarik
Kala itu, korban SR baru pulang dari sekolah dan sedang menggati pakaian di dalam kamarnya.
Kemudian HR masuk ke dalam kamar lalu meminta SR memijatnya.
"Saat korban sedang memijit, pelaku kemudian membaringkan korban," ujar Yosep.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
"Jadi waktu itu pelaku dua kali menyetubuhi korban," kata Yosep. Baru-baru ini, pelaku kembali mengulang perbuatannya.
Tidak tahan dengan kelakuan bapaknya, SR melaporkan kejadian itu ke Polsek Suli didampi keluarga.
8. Ancaman Hukuman
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 285 KUHP junto pasal 81 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Chalik Mawardi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Fakta-fakta dan Kronologi Ayah Paksa Putrinya Berhubungan Badan dan Bikin Geger Warga di Luwu