Korban Tewas di Jalan Diduga Hendak Mencuri Kabel PLN
Adi Saputra (38), warga RT 03 Kelurahan Nipah Panjang, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur tewas tersetrum listrik.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, SENGETI - Adi Saputra (38), warga RT 03 Kelurahan Nipah Panjang, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur tewas tersetrum listrik.
Dia diduga sebelumnya hendak mencuri kabel listrik PLN.
Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto, Senin (2/3/2020) membenarkan adanya penemuan mayat tersebut di pinggir Jalan Jambi-Sabak, RT 04, Dusun Pematang Alai, Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi.
"Iya benar ada penemuan mayat, itu seorang laki-laki, ditemukan di pinggir jalan Jambi-Sabak RT 04 Dusun Pematang Alai, Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi," jelasnya.
Diketahui korban tersebut bernama Adi Saputra (38) yang merupakan warga RT 03 Kelurahan Nipah Panjang, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.
Korban diketahui pertama kali oleh Gunawan yang bekerja sebagai petugas SPBU Niaso.
Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, Gunawan melihat ada orang lewat dengan mengendarai Mobil Suzuki Carry dan mampir ke SPBU Niaso.
Pada saat itu, pengemudi mobil menyampaikan kepada Gunawan bahwa ada orang tergeletak di pinggir jalan.
"Atas informasi tersebut Gunawan langsung memberitahukan kepada Ketua RT 4 dan Kepala Desa Niaso, kemudian sekira pukul 02.30 WIB, Gunawan bersama Ketua RT setempat dan Kepala Desa Niaso mendatangi TKP," kata Kapolres, Senin (2/3/2020).
Baca: 2 WNI Positif Virus Corona, Jokowi Beberkan Indonesia Sudah Siap, Buat Ratusan Ruang Isolasi di RS
Baca: Pemerintah Diminta Telusuri Orang yang Lakukan Kontak Fisik dengan WN Jepang Positif Virus Corona
"Di TKP ditemukan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki yang dalam posisi terlungkup di pinggir jalan. Setelah itu Kadesnya menghubungi personel Polsek Maro Sebo dan personel langsung mendatangi TKP," ujarnya.
Kata Kapolres, personel Unit Identifikasi dan Sat Reskrim Polres Muarojambi tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP.
Sementara guna keperluan visum, korban dibawa ke Rumah Sakit Raden Mattaher, sedangkan barang bukti diamankan di Polsek Maro Sebo.
"Barang bukti yang ditemukan di TKP tiga buah skring gardu warna putih, satu buah tang warna gagang putih yang terdapat di dalam kantong celana korban sebelah kanan. Kemudian satu buah gergaji besi, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam," terang Kapolres.
Berdasarkan informasi, korban diketahui pada 2017 lalu pernah diamankan di Mapolsek Maro Sebo dalam perkara tindak pidana pencurian kabel PLN dan divonis 3 bulan penjara.
"Dari hasil olah TKP dan barang bukti yang ditemukan di lapangan, diduga kuat korban diduga akan melakukan tindak pidana pencurian kabel milik PLN," jelas Kapolres. (Tribunjambi.com/Samsul Bahri)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Korban Tewas di Jalan Niaso, Diduga Ingin Mencuri Kabel PLN, Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti