Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petani di Tangerang Cabuli Anak Tiri Berusia 13 Tahun

Tersangka sudah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban sejak tahun 2018 saat mereka berada di Lampung

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Petani di Tangerang Cabuli Anak Tiri Berusia 13 Tahun
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pria berinisial D (36) yang tega menyetubuhi anak tirinya sendiri. 

Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, D yang merupakan seorang petani itu mengaku sudah berkali-kali memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

“Menurut pengakuan tersangka kepada kami, terakhir tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya pada Kamis, 13 Februari 2020,” Kata Ade di Tangerang, Senin (2/3/2020).

Ade mengatakan, tersangka sudah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban sejak tahun 2018.

Pemerkosaan tersebut, kata Ade, dilakukan tersangka kepada anak tirinya sejak masih tinggal di wilayah Lampung hingga pindah ke wilayah Pasar Kemis, Tangerang pada 2019 silam.

Saat melancarkan aksinya, ujar Ade, tersangka mengancam korban bila menolak.

Baca: Kepala SMK di Tasikmalaya Tewas Tertabrak Truk, Begini Kronologinya

Baca: Cara Efisiensi Penggunaan Energi dengan Cara Menjaga Suhu Ruang

Baca: Terkait Virus Corona, Moeldoko Minta Kapolri Tertibkan Masyarakat yang Beli Barang Berlebihan

Bahkan tersangka mengancam akan membunuh korban bila korban menceritakan pemerkosaan itu pada ibunya.

Berita Rekomendasi

Menurut Ade, aksi bejad tersangka terungkap saat istri atau ibu dari korban memergoki aksi tersangka pada Kamis, 13 Februari 2020.

Ibu korban, lanjut Ade, tiba-tiba pulang karena ada barang yang tertinggal.

Saat dipergoki, kondisi tersangka sedang tidak mengenakan celana sementara korban sedang menangis.

“Karena kaget, tersangka langsung kabur tanpa sempat mengenakan celana,” kata Ade.

Ibu korban yang mengetahui hal tersebut kemudian langsung membuat laporan ke polisi.

Selang beberapa jam usai menerima laporan, tersangka berhasil diringkus.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pidana tambahan yakni sepertiga dari ancaman pidananya,” kata Ade. (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabur Setelah Dipergoki Istri Setubuhi Anak Tiri, Pemerkosa di Tangsel Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas