Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru TK Jadi Korban Begal, Pelaku Tuduh Korban Simpan Narkoba

Pelaku beraksi saat korban naik sepeda motor hendak pergi bekerja dan menjalankan profesinya sebagai guru

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Guru TK Jadi Korban Begal, Pelaku Tuduh Korban Simpan Narkoba
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
IBU MUDA di Riau Dibegal dan Diikat di Kebun Kelapa Sawit, Awalnya Pelaku Tuduh Korban Bawa Narkoba 

"Mereka main ancam. Gaya-gaya premanlah. Sehingga korbannya takut dan langsung dirampas," kata Kapolres.

Aksi Alex Begal dan Wahyu serta rekannya Willy yang masih buron berawal pada Rabu malam 1 Januari lalu dengan korban atas nama Rani.

Korban bersama temannya Defri Nofayanti sedang menuju rumah kos temannya yang lain dengan melewati jalan Tengku Said Jaafar Pangkalan Kerinci.

Ketika itu Rani sedang menelpon di atas sepeda motor dan tiba-tiba mereka dipepet kedua tersangka yang langsung merampas telepon genggamnya tersebut.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta atas kehilangan HP jenis IPhone 6 serta melaporkan kejadian ke Polsek.

Tak puas dengan hasil kejahatan itu, komplotan ini kembali beraksi pada Kamis 2 Januari sekitar pukul 21.30 WIB dengan korban atas nama Andre Riawan.

Saat itu korban sedang duduk di depan Mesjid Ulul Azmi Pangkalan Kerinci, memarkirkan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU BM 2558 BV dengan kunci kontak tetap lengket.

Berita Rekomendasi

Tiba-tiba tersangka Alex Begal datang dan langsung duduk di atas motor korban.

Alex berdalih ingin meminjam motor untuk berbuat kejahatan.

"Pinjam motornya, aku mau ngompas anak-anak di kantor dinas dulu," kata Alex kepada Andre yang tidak saling mengenal.

Namun Andre menolak dengan alasan motornya sedang rusak dan tak bisa dipakai.

Pelaku ngotot mengambil sepeda motor itu dan mengancam akan memukuli korban jika tidak mau.

Hingga korban pasrah melihat harta bendanya dirampas pria bertato itu.

Sebelum pergi Alex sempat mengungkap identitasnya.  

"Kau tandai muka aku ya, Alex Begal," kata pelaku sambil kabur.

"Kita tetapkan pasal 365 KUHP junto pasal 363 yang ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas Kapolres Hasym.

Kasus Begal di Riau - Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul IBU MUDA di Riau Dibegal dan Diikat di Kebun Kelapa Sawit, Awalnya Pelaku Tuduh Korban Bawa Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas